Subulussalam, Wartapolri.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH yang dijumpai beberapa Wartawan dan LSM membenarkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah melimpahkan dan menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara pada kasus revitalisasi pasar tradisional Kota Subulussalam.
Seperti dilansir dari media Atjeh Jurnal Nasional Network (AJNN.net),Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya menyebutkan bahwa Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan revitalisasi pasar tradisional di Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tambahan usulan daerah tahap I Tahun Anggaran (TA) 2015, dan Revitalisasi Pasar Kecamatan Simpang Kiri Tahap II (DAK Tambahan 2015) TA 2016 sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam.
Menurut Indra, kasus tersebut sudah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP atas permintaan Kejari Subulussalam dan hasilnya sudah diserahkan ke pihak Kejari setempat. Indra juga menyebutkan kalau kerugian keuangan negara dari kasus tersebut lebih dari Rp 800 Juta, dilansir dari AJNN.(M. Pohan)

