Pengedar Shabu Di Tangkap Tim Satnarkoba Polres Dompu

Warta Polri.com.Dompu NTB.- Komitmen Polres Dompu untuk memberantas terhadap beredarnya Narkoba di wilayah hukumnya tak pernah gentar. Sejalan dengan komitmen tersebut belum lama ini Rabu ( 04/08/2021 ) sekitar pukul 03.34 Wita. Tim Satnarkoba Polres Dompu yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Ramli SH sukses menciduk terduga pelaku berinisial JL alias Kobus warga Dusun Reformasi Desa Ta,a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Ramli SH melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Marzuki mengatakan, terduga pelaku di tangkap petugas saat melakukan transaksi Narkotika dan pesta Shabu Shabu di rumahnya dusun Reformasi Desa Taa Kecamatan Kempo.

Peristiwa penangkapan terhadap pemilik barang haram tersebut di saksikan oleh beberapa warga yang ada di tempat kejadian perkara tampa ada perlawanan, beber mantan Kasat Narkoba Polresta Bima.

Awalnya tim Satnarkoba mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu bahkan di jadikan lokasi pesta Narkoba.

Merespon informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang di maksud.

Tak berapa lama petugas menggerebek dan menangkap pelaku bersama istrinya di dalam kamarnya dengan mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya berisikan dua lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga NARKOTIKA jenis Shabu Shabu seberat 3.08 Gram, satu buah dompet warna coklat bertuliskan Levis, satu buah korek api gas yang di modifikasi dan uang sejumlah Rp 315.000 ( tiga ratus lima belas ribu rupiah ), beber Dae leo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Selanjutnya guna proses lebih lanjut petugas membawa sejumlah barang bukti dan terduga pelaku ke Mapolres Dompu NTB.

Atas perbuatan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pelaku sudah sepantasnya di Ganjar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang Tampa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman di pidana dengan pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Pungkasnya. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai