Sesuai instruksi Mendagri , Polsek Sekayu kembali bantu pedagang

MUBA- Wartapolri.com Polsek Sekayu polres Musi Banyuasin terus gencar Sosialisasi dan Menghimbau Masyarakat Sesuai Instruksi Mendagri, pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),Rabu(28/07/21) Malam.

Dalam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disebut dengan PPKM Level 4 terhitung mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021,Dalam hal tersebut Polisi Resort(Polres) Musi Banyuasin melalui kapolsek Sekayu Bersama jajaran terus geruduk para pedagang kaki lima UMKM dengan melakukan sosialisasi ,dan berbagi sembako.

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Sekayu Iptu Akib Firdaus,SE mengatakan dengan kondisi seperti ini kita bersama-sama ikut berpartisipasi Baik dari semua pihak Guna memutuskan penyebaran virus covid-19 di muka bumi ini apalagi kita sekarang di tengah Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan instruksi dan Himbauan dari Mendagri,papar Akib

“Di samping kita mendatangi para pedagang kaki lima kita juga membagikan sembako di karenakan dalam kondisi PPKM,kita juga patroli rutin juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan jaga jarak dan selalu gunakan masker”,cetus Iptu Akib.

Di tambahkan Akib, Kegiatan ini insya Allah Akan rutin kita lakukan sesuai dengan Himbauan dari Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat(PPKM),tampak dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Sekayu yang dengan di dampingi KA.Spk 1 Aiptu Rusdi Sinuraya,SH,Bersama 3 personil dan Dengan di dampingi Tokoh pemuda dari kelurahan kayuara,
(Rusdian/rl)

Mungkin Anda Menyukai