Nganjuk, Wartapolri.Com- Banyaknya tersangka kasus narkoba yang sudah tertangkap tidak membuat takut para pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu diwilayah nganjuk (16/07/21).
Kecekatan Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk tidak diragukan lagi, karena hanya berbekal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah belakang pasar wage nganjuk segera mengadakan penyelidikan secara diam diam.

Tepat pada hari kamis tanggal 15 juli 2021 sekitar pukul 21.00 Wib, Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan MA dirumah termasuk di jln panjaitan, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk.
Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ketika ditemui awak media membenarkan kejadian tersebut, karena saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan MA kedapatan memiliki 1 plastik klip shabu dengan berat 0,58 gram dan 1 plastik klip seberat 0,65 gram dengan total berat 1,23 gram.
” petugas juga menyita seperangkat alat hisap lengkap dan Hp Merk Asus type Zenfone Max serta uang yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp 700.000″, pungkas Iptu Supriyanto.
Setelah diinteroggasi MA mengaku kalau shabu tersebut pesanan temannya yang bernama Sinyo (DPO) warga Kelurahan Kartharjo Nganjuk, MA juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abah (DPO) warga Sidoarjo.
Guna pengembangan dan penyelidikan selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Widodo

