Kuasa hukum Darsono laporkan kades oro oro ombo ngetos nganjuk ke kejaksaan negeri nganjuk dengan dugaan penipuan dan penggelapan

Nganjuk, Warta polri.Com- Dengan semakin memanasnya polemik tentang dugaan jual beli jabatan yang terjadi pada waktu ada ujian perangkat desa membuat media cetak dan elektronik tertuju pada Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk (08/07/21).

Merasa sudah beberapa kali pertemuan dengan Haji Bismoro tidak membuahkan hasil akhirnya Darsono mengambil keputusan dengan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum Anang Hartoyo, S, H. & Partners.

Melalui kuasa hukumnya Kepala Desa Oro Oro Ombo Haji Bismoro telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Anang Hartoyo ketika ditemui awak media mengatakan kalau dirinya tadi mendatangi Kejaksaan pada pukul 15.00 dan diterima oleh stap Kejaksaan Negeri Nganjuk guna melaporkan tentang dugaan penipuan dan penggelapan klien nya sebesar 93 juta rupiah pada saat ada pengisian perangkat desa, yang dilakukan pada tanggal 26 April 2021.

Harapan dari kuasa hukum Darsono adalah pengembalian uang dan proses hukum tetap tetap dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

 

Widodo

Mungkin Anda Menyukai