Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Klaten, melakukan razia protokol kesehatan di pusat – pusat perbelanjaan, Senin ( 5/7/2021 ). Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan terdapat tiga pusat perbelanjaan yang dilakukan prmantauan prokes Covid-19. “Pada hari ini kami melakukan oprasi yustisi yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan di pusat – pusat perbelanjaan,” ujar Joko.
Menurut Joko,dua pusat perbelanjaan terlihat sudah mentaati prokes Covid-19. Namun satu pusat perbelanjaan yang masih berada di daerah Klaten Tengah terlihat masih kurang dalam penegakan prokes. “Tadi pemiliknya sudah kami tegur untuk menyediakan protokoler kesehatan dan pengaturan jalan keluar dan masuk,untuk menghindari antrian panjang,” jelasnya.
Jolo pun menegaskan,jika pusat perbelanjaan yang ditegur itu tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,maka pihaknya akan menyegel pusat perbelanjaan itu. “Nanti kalau prokesnya sampai besuk pagi tidak tersedia,akan kita segel tempatnya,” tegas Joko. Sementara itu rumah makan dan restoran yang masih beroprasi di masa pelaksanaan PPKM Darurat ini diminta untuk untuk tidak melayani makan ditempat. “Rumah makan boleh buka tapi pembeli tidak boleh makan ditempat, saya juga sudah minta kursinya harus dirapikan dan makanan yang dibeli dibawa pulang,” tegas Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.
Berita : R.Tunjung Suseno

