Penetapan 2 TSK hibah masjid Sriwijaya bukti kesalahan penganggaran APBD Sumsel

Kejati Sumsel telah menetapkan 2 (dua) tersangka baru dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya yaitu mantan Sekda Pemprov Sumsel “MS” dan mantan Kabiro Kesra “AN” alias ustad Choy. Penetapan 2 (dua) TSK ini memenuhi 2 (dua) alat bukti dugaan pelanggaran prosedur penganggaran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2015 – 2017.

Penetapan 2 (dua) TSK ini menjadi pembuka kunci untuk penetapan banyak tersangka lain terkait salah prosedur penganggaran dan pertanggung jawaban penerima dana hibah itu, menurut Deputy MAKI Sumsel. “Tidak di pungkiri penetapan 2 (dua) tersangka ini membuktikan adanya dugaan pelanggaran aturan perundangan pada proses penganggaran dana hibah untuk pembangunan masjid Sriwijaya”, ungkap Deputy MAKI Sumsel Ir Feri Kurniawan.

“Dugaan kesalahan penganggaran ini tidak secara parsial namun secara keseluruhan atau semua proses penganggaran karena alurnya bertingkat dari bawah hingga menjadi Perda APBD dan di jabarkan dalam Pergub”, ulas Deputy MAKI Sumsel. “Belanja langsung Kepala Daerah ini di mulai dari Musrenbang, proposal yg di ajukan oleh calon penerima, di verifikasi SKPD terkait kemudian di bahas oleh TAPD selanjutnya di usulkan ke Gubernur. Setelah di setujui Gubernur dengan pertimbangan dari Biro Hukum di kembalikan lagi ke TAPD untuk dimasukkan dalam RAPBD untuk di bahas dengan Panggar, Banggar, Komisi IIi dan paripurna persetujuan anggaran”, kata Deputy MAKI Sumsel.

“RAPBD yang telah disetujui DPRD Sumsel ini di.kirimkan ke Kemendagri untuk di evaluasi terkait aturan perundangan dan besaran nilai APBD”, kembali Deputy MAKI Sumsel menjelaskan. “Bila evaluasi Mendagri menyatakan pendapat “di setujui” maka dibahas di DPRD untuk di terbitkan Perda APBD dan Pergub penjabaran Perda APBD itu”, lebih jelasnya menurut Feri Deputy MAKI Sumsel.

Jadi kesalahan SOP penganggaran yang tidak mengacu kepada aturan perundangan merupakan kesalahan kolektif kolegial karena menurut mantan Sekda MS, pemberian hibah ini di dasari kesepakatan saja”, imbuh Deputy MAKI Sumsel.

“Unsur perbuatan melawan hukum dan pelanggaran wewenang sesuai makna pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang Tipikor adalah kolektif kolegial untuk semua fihak yang berperan menjadikan dana hibah ini di gelontorkan”, pungkas Deputy MAKI Sumsel.

Menjadi viral dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya karena besarnya dana hibah yang di gelontorkan. Dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya sebesar Rp. 130 milyar menjadi tanda tanya karena hanya menjadi onggokan tanah dan beton.

Pewarta : Nazaruddin Siregar

Mungkin Anda Menyukai