Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya mengungkap adanya kekuatan besar dibalik persetujuan dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya. Kekuatan besar ini mampu meyakinkan anggota DPRD Sumsel untuk setujui pengucuran dana hibah ke Yayasan Masjid Sriwijaya ungkap Deputy MAKI Sumsel mengutip pernyataan mantan Kabareskrim “Susno Duaji”.
“Kekuatan besar ini sulit untuk di mintai pertanggung jawaban secara hukum karena melibatkan orang – orang penting di Republik ini”, kata Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumsel. “Butuh keberanian aparat hukum menetapkan tersangka kepada orang dengan kekuatan besar ini karena akan membuka tabir beberapa korupsi besar di Sumatera Selatan”, ucap Deputy MAKI itu.
Rencana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini di mulai sejak tahun 2012 ketika Gubernur Sumatera Selatan menyerahkan asset tanah kepada Yayasan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya untuk dibangun masjid terbesar dan termegah di Asia Tenggara. Pada tahun 2014 Gubernur Sumsel menindak lanjuti penyerahan asset itu dengan menerbitkan Perda No. 13 tahun 2014 tentang rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Terjadi rapat – rapat penting dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya yang melibatkan tokoh masyarakat Sumsel di Jakarta pada tahun 2014 dan disepakati pendanaan awal membangun masjid dengan dana hibah pada APBD Sumsel, itu info yang kami dapatkan”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.
“Menindak lanjuti kesepakatan ini, Pengurus Yayasan mengirim surat ke Gubernur Sumsel meminta pencairan dana hibah pada September 2015 dan Gubernur memberi disposisi setuju”, ucap Deputy MAKI Sumsel.
“Asisten Kesra menindak lanjuti disposisi Gubernur Sumsel dengan menanda tangani NPHD pada Nopember 2015 kemudian dana hibah di transfer ke rekening yayasan pada Desember 2015”, imbuh Deputy MAKI Sumsel.
Dari pernyataan Deputy MAKI Sumsel ini menyiratkan ada kekuatan besar dan berpengaruh yang menyetujui kebijakan Gubernur Sumsel saat itu. “Belanja langsung Kepala Daerah berupa dana hibah di evaluasi Mendagri sebelum di sahkan dalam rapat paripurna DPRD”, ucap Deputy MAKI Sumsel.
“Menjadi tanda tanya, apakah Mendagri dalam evaluasi RAPBD Sumsel 2015 memberikan rekomendasi setuju atau tidak”, kata Deputy MAKI Sumsel. “Kami menyakini Mendagri mendisposisi agar dana hibah ke Yayasan Wakaf Sriwijaya di lengkapi proposal yang memuat rincian rencana penggunaan anggaran dan besarannya”, kata Deputy MAKI Sumsel.
“Namun patut diduga rekomendasi Mendagri di abaikan karena pencairan dana hibah melalui transfer pada bulan Desember 2015 sehingga dana hibah ke Yayasan Wakaf pembangunan masjid Sriwijaya tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya”, menurut Deputy MAKI Sumsel. “Pengguna Anggaran, DPRD Sumsel dan penerima dana hibah adalah fihak yang bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah ini berdasarkan aturan perundangan”, pungkas Deputy MAKI Sumsel.
Kebijakan Kepala Daerah dan persetujuan DPRD terkait penggelontoran dana hibah ke Yayasan pembangunan masjid Sriwijaya menjadi sebab dan akibat dana hibah masjid Sriwijaya di gelontorkan.

