Pagu Saputra (26) warga sandar angin Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam harus berurusan dengan kepolisian pasal nya pagu saputra resmi menjadi tersangka kasus pengroyokan terhadap Korban Prinki prima yudha (20) seorang warga tanjung cermin Kelurahan Nandagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam .
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Najamudin, SH didampingi Kanit Pidum IPDA Edwin, SE membenarkan adanya penangkapan tersebut adapun kronologis kejadian pada hari sabtu tanggak 19 juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB Pelapor berada di acara persedekahan yang berada di simpang tanjung payang kelurahan Tanjung agung kecamatan Pagaralam selatan.
Pada saat itu pelapor / korban bertemu dengan terlapor kemudian terlapor mengajak pelapor untuk ikut membeli minuman keras dan pelaporpun ikut bersama terlapor dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor milik terlapor akan tetapi sesampainya di depan kantor Balai Benih Ikan terlapor menghentikan laju sepeda motor disusul oleh 4 ( empat ) unit sepeda motor yang dikendarai oleh teman – teman terlapor.
“Ketika pelapor turun dari sepeda motor, wajah dan kepala pelapor langsung dipukul oleh terlapor dengan menggunakan botol Kratingdaeng, yang kemudian disusul oleh teman – teman terlapor yang berjumlah delapan orang laki – laki yang tidak dikenal yang juga ikut memukul pelapor,”jelas Kasat reskrim.
Sambung Kasat setelah mendapat info tentang keberadaan tersangka pengeroyokan terhadap korban(Pringki) Pada hari Senin tanggal 28 juni 2021 sekira jam 13.30 wib, Tim Libas Polres Pagaralam berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Pagu ,pada saat di tangkap tersangka sedang berada di rumah kerabatnya.
Melihat kedatangan Polisi tersangka berusaha melarikan diri ke dalam kebun kopi di belakang rumah sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti satu botol krataengdaeng dan satu buah ver untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara, “terang kasat.
Belly Steven

