Wartapolri.com- Kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1 A Klaten ditutup sejak kemarin,penutupan dilakukan setelah 21 pegawainya terkomfirmasi positif virus Corona atau covid-19.
Ada 21 orang yang positif,Mulai dari Hakim sampai Panitera,jadi untuk sementara kantor tutup untuk diseterilkan,kata ketua Pengadilan Negeri Klaten,Hera Kartiningsih, Selasa ( 22/6/2021 ).
Di depan pintu kantor PN jalan jigja-solo,Jonggrangan,Kecamatan Klaten Utara tertutup,dan di pintu terpasang secarik kertas pengumuman.
Kantor PN Klaten juga masih tampak dijaga oleh petugas keamanan,beberapa orang warga yang sempat datang akhirnya ditemui petugas di depan pintu gerbang tanpa di ijinkan masuk. Hera menjelaskan pegawai yang positif Corona tersebut diketahui dari hasil Rapid dan PCR,hari Jumat ( 18/6/2021 ), pekan lalu,namun sebelumnya memang para pegawai mengeluh tidak enak badan.
“Tiba tiba pada gembreges,lalu kita periksa,kok cepat sekali penularannya yang virus ini dan ternyata yang positif sebanyak 21 orang,”jelas Hera.
Meski yang positif Corona 21 orang itu tidak menjalani perawatan di rumah sakit ,semuanya diisolasi mandiri di rumah.
“Tidak ada yang dirawat di rumah sakit karena gejalanya ringan tapi Positif semua,gejalanya cuma gembreges seperti masuk angin,pilek,batuk,tapi cepat sekali menularnya,”Lanjud Hera.
Penutupan kantor PN dilakukan mulai hari Senin ( 21/6/2021 ) siang sampai batas waktu belum di tentukan,apabila dalam sepekan diperkirakan tidak ada penyebaran virus Corona lagi maka kantor PN Klaten akan kembali dibuka,tapi 21 orang pegawai yang positif tetab jalani isolasi selama 14 hari.
Meskipun kantor PN tutup ada pelayanan yang tidak bisa ditunda,misalnya pelayanan untuk administrasi perpanjangan penahanan harus tetap dilayani,”jelas Hera.
“Yang Urgent seperti perpanjangan penahanan,pengajuan upaya Hukum,dan kemarin ada yang minta surat untuk Diklat kita berikan.
Untuk sidang ditiadakan,tapi sidang pidana bisa dikoordinasi dan yang tidak mendatangkan saksi bisa virtual,”tambah Hera. Persidangan yang dihentikan total,hanya sidang perdata yang mendatangkan saksi,mulai dari gugatan biasa sampai perdata permohonan.
“Yang dihentikan khususnya yang perdata dengan mendatangkan saksi,semua yang tidak melalui e-litigasi ditiadakan tapi yang litigasi kan bisa virtual,”ujar Hera
Sebagai antisipasi penyebaran covid-19,komplek kantor PN disemprot disinfektan setiap harinya,dan pegawai sisanya ada yang work from home ( WFH ) dan work from office ( WFO ). Total karyawan pegawai kantor PN Klaten kelas 1 A,cukup banyak yakni 81 orang pegawai,penerapan WFH dan WFO untuk antisipasi,yang WFO 25 orang sehingga kantor bisa longgar.
Pewarta : R.Tunjung Suseno

