BPN Muaro Jambi bergerak cepat untuk, Sosialisasi Pembebasan Lahan untuk jalan Tol yang melewati Kab. Muaro Jambi

WARTAPOLRI.COM//MUARO JAMBI-Kepala Kantor BPN Muaro Jambi SUHARNA.SH. melalui Kasubag TU Suhartono, saat ditemui oleh awak media, Kamis sore mengatakan untuk pelaksanaan tentang Pembebasan lahan.

Mengikuti SOP yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan nya terdapat 2 satgas, Yaitu Satgas A,

Satgas pengukuran bidang tanah yang bertugas untuk mengukur luas bidang tanah dimana petugas nya dari BPN.

Ada juga dari satgas B, satgas yang menginventarisir dan mengidentifikasi bidang tanah untuk menentukan subjek objek serta menghitung fisik apa-apa diatas bidang tanah tersebut.

Dimana pelaksanaan nya melibatkan dinas terkait seperti, Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Dan permukiman,juga di libatkan anggota Babinkamtibmas/Babinsa dan lainnya.

Selain itu untuk menilai nominal harga tanah, termasuk bangunan serta tanam tumbuh, (Nilai Ganti Kerugian) akan ditentukan oleh KJPP. diatas lahan yang dilewati jalan tol dinilai oleh lembaga.

Lembaga Apraisal/Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang ditetapkan oleh PPK Kementerian PU, sesuai dengan mekanisme pengadaan jasa pemerintah.

Kasubag TU menjelaskan dalam pelaksanaan pembebasan lahan untuk jalan tol di Kab yaitu,

Muaro jambi ini ada Dua Tahap, Tahap pertama Pijoan sampai batas Kab. Tanjab Barat, Tahap kedua Pijoan sampai Betung Sumatera Selatan.
Tahap pertama sudah berjalan dan dalam tahap pengumuman ke masyarakat atas hasil pengukuran.

Identifikasi dan inventarisir, yang hasilnya akan diserahkan ke PPK Kementerian PU, sedangkan tahap kedua baru sosialisasi di desa Utk fase 2 yaitu jalan Tol Betung .

Pase 1 yaitu,
Jalur Tol Jambi-Rengat yg melawati 2 Kecamatan, Dan
Jambi Luar kota,Sekernan,melewati.

( 1)Satu kelurahan dan 5 desa,yakni desa pijoan, Desa tantan, Rantau majo, juga desa,Gerunggung,sampai bukit baling, juga di tambah dengan,

Desa suko awon jaya, yang akan melewati kecamatan, Jambi luar kota(JALUKO)Termasuk juga mestong, terdiri 1 kelurahan dan 4 desa diantaranya. Pijoan, pematang gajah, sungai bertam. Muaro sebapo,termasuk juga desa sungai landai.

Tentunya kegiatan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara BPN dengan Kepala Desa/Lurah terkait, selaku pemimpin diwilayahnya.

Diharapkan juga peran aktif masyarakat yang tanahnya terkena jalan tol untuk mendampingi Satgas dari BPN ketika turun kelapangan.

Sehingga dapat menghindari kesalahan dalam pendataan dan pengukuran,
Didalam pendataan kepemilikan lahan, pemilik tanah tidak mesti harus memiliki sertipikat, boleh memilki sporadik/surat keterangan lainnya sebagai bukti alas hak kepemilikan nya. (TU BPN MJ).

[Nopri Ardi]

Mungkin Anda Menyukai