Waikabubak-wartapolri.com | Seorang perempuan di Desa Lodapare, kecamatan Loli, kabupaten Sumba Barat, ditangkap polisi. Wanita muda berinisial AH (32) ditangkap Polisi karena membuang bayi umur 0 (nol) tahun berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya, hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sehat dan ditutup dengan daun jati.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, kepada awak media saat lakukan pres rilis di ruang Loby Pasola di Mapolres Sumba Barat, Kamis (14/6/2021), mengatakan pelaku adalah berinisial AH (32) merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut.
“Pelaku adalah ibu kandung bayi yang berjenis kelamin perempuan, yang ditemukan warga sekitar di samping Gedung Serbaguna dekat Taman Mamuli yang tidak jauh dari Puskesmas Weekarou, Selasa (8/6/2021) lalu sudah diamankan jajaran Polres Sumba Barat. Pelaku tersebut merupakan karyawan Hotel”, ujar AKBP FX Irwan Arianto.
Saat dilakukan penyilidikan, menurut Kapolres AKBP Irwan Arianto, “AH mengaku nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya itu lantaran malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelapnya pelaku dengan teman prianya berinisial SDL yang merupakan manager Hotel Nihi Oka. Saat kejadian, pelaku melahirkan bayi itu di emperan ruang Kebidanan, Puskesmas Weekarou. Bayi yang masih terpasang ari-arinya itu kemudian pelaku (ibu bayi) bawa di samping gedung Serbaguna yang tidak jauh dari Puskesmas lalu dia simpan dan ditutupi dengan daun jati”, Pungkasnya
Kapolres Sumba Barat juga menyampaikan kronologis kejadian mulai dari pelaku menelpon pihak Puskesmas Weekarou saat hendak mau bersalin hingga pelaku nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya itu.
“Pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar jam 12.00 WITA mulai ada gejala sakit seperti melahirkan, pada saat itu pelaku AH gelisah dan tidak bisa tidur, sekitar jam 02.00 WITA pelaku AH keluar rumah lewat pintu depan dan mengunci pintu dari luar lalu kuncinya dilempar ke dalam lewat pentilasi selanjutnya dengan menggunakan sepeda Moto Honda Beat dan membawa satu buah sarung menuju pergi ke Puskesmas Weekarou dengan tujuan minta bantuan untuk melahirkan. Saat pelaku sampai di depan ruang kebidanan, pintu ruang terkunci lalu pelaku AH mengetuk pintu namun tidak ada yang membukakan pintu/ tidak ada yang jaga sedangkan saat itu rasa sakit sudah semakin dirasakan oleh pelaku. Selanjut pelaku AH tidur di depan ruang kebidanan sambil menelpon Koordinator bidan namun tidak diterima/ tidak ada yang mengangkat telpon. Karena rasa sakit mau melahirkan tidak bisa ditahan lalu tersangka AH memasukkan HPnya ke saku celana dan melepaskan celana yang dipakainya sambil berteriak minta tolong, tidak lama kemudian pelaku AH melahirkan bayi yang dikandungnya.
Setelah bayi tersebut lahir lalu tersangka AH bangun dan jongkok tidak lama kemudian keluar ari-arinya, setelah ari-ari keluar lalu tersangka AH menggunakan celananya lalu bangun dan bungkus bayi yang dilahirkan dengan menggunakan kain sarung yang dibawanya. Tersangka AH menuju kea rah sepeda motornya yang diparker dengan membawa bayi dan ari-ari yang belum dipotong tali pusarnya. Setelah itu, menurut Kapolres tersangka AH menaiki sepeda motornya lalu keluar dari areal Puskesmas Weekarou, sampai di samping Pukskesmas Weekarou tersangka AH sempat masih berhenti dengan posisi masih di atas sepeda motor sambil menggendong bayinya dan sambil berpikir bayi yang dilahirkan mau bawa ke mana. Pada saat itu, menurut Kapolres mucul niat/pikiran bayi tersebut harus dibuang biar tidak malu dan tidak diketahui oleh orang/keluarga melahirkan tidak ada suami”, tutur Kapolres FX Irwan Arianto
“Selanjutnya tersangka AH pergi kea rah Timur Puskesmas Weekarou berjarak sekitar 200 meter, tersangka AH menghentikan sepeda motor yang di kendarai lalu memarkir sepeda motor di pinggir jalan, lalu tersangka pergi masuk ke dalam kebun yang ada di sebelah Timur pagar pembatas gedung Serba Guna , kelurahan Lodapare, serasa cukup aman tersangka AH memetik daun kayu jati lalu menaruh bayi yang dilahirkannya dengan dialasi dengan daun kayu jati dan ditutupi dengan daun kayu jati tanpa dibungkus dengan kain, setelah itu tersangka AH meninggalkan bayi di TKP, pada saat tersangka AH sampai di sepeda motor yang digunakan tersangka AH dan sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit, setelah itu tersangka AH menaiki sepeda motornya lalu pulang ke rumah”, terang Kapolres
Atas tindakan pelaku AH dijerat pasal 308 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan.
Untuk diketahui, tersangka AH bersama pacarnya SDL sedang ditahan di Mapolres Sumba Barat
Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi tubuh normal dan sehat oleh warga sekitar, yakni Lele Leba Ari, Lango Manu Pele, Lobu Ori dan Yakoba Pole, pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 06.30 dan langsung serahkan ke Puskesmas Weekarou. Saat ini bayi tersebut dalam perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat dan bayi tersebut sudah diberi nama oleh Bupati Sumba Barat dengan nama *Ashera Soli Dadi*.
Penulis : Anton Gallu

