Dinas Perhubungan Babel gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021

Dinas Perhubungan Babel gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan Pembahasan Teknis Perjalanan dari dan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pasca Mudik Lebaran Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Kep. Bangka Belitung . Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 550/0372/DISHUB Tanggal 4 Juni 2021 tentang Pencabutan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 550/0315/DISHUB tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehingga dengan berakhirnya masa Peniadan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya pengendaliaan penyebaran Corona Virus disease 2019 (Covid) maka ketentuan tentang pengangkutan penumpang/masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat .

Oleh karena itu, penumpang/masyarakat dari dan ke Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap wajib menjalankan protokol kesehatan. Jelasnya (redi sofian)

#protokolkesehatan
#3M
#Wartapolri.com

Mungkin Anda Menyukai