FW-LSM KALBAR INDONESIA: SAMBUT BAIK PROGRAM PERCEPATAN TATA GUNA AIR DI KABUPATEN MELAWI

FW-LSM Kalbar Indonesia Ketua Presedium Sukahar SH.MH

Melalui Korwil FW-LSM Kabupaten Herry Harjomo SE, menyampaikan bahwa FW-LSM berkomitmen mendorong program pemerintah terutama tentang program percepatan tata guna air.

Disamping mendukung program tersebut FW-LSM Kalbar Indonesia juga tetap konsisten melakukan sosial kontrol dalam pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4Tahun 2021
Tentang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi pasal (1) yang berbunyi sebagai berikut;

1.Program percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI adalah Program rehablitasi peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang di laksanakan sendiri oleh petani pemakai air.

2. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang
menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga
lokal pengelola Irigasi.

3. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah
P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah Irigasi.

4.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang
bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer,
gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah Irigasi.

5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

6. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung
jawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasanuntuk menyelenggarakan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ucap Herry Harjomo

Dengan semangat untuk meningkatkan program ketahanan pangan Bupati Melawi H.Dadi Sunarya usfa Yusra pernah menyampaikan keinginannya bahwa kabupaten melawi akan swasembada beras paling tidak kebutuhan beras cukup untuk warga Kabupaten Melawi.

Untuk itu FW-LSM Kalbar Indonesia Korwil Kabupaten sangat mendukung dengan adanya Program percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI di Kabupaten Melawi tanfa mengurangi unsur kontrol sosial serta cek n balance.

Pengawasan adalah rangkaian
kegiatan yang harus dilakukan atau
diadakan untuk penyempurnaan dan
penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan.

Sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan,
mengevaluasi dan menentukan tindakan
korektif atau tindak lanjut, sehingga
pengembangan pekerjaan dapat
ditingkatkan pelaksanaannya.

Dengan demikian pengawasan merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ucap Herry Harjomo.

Penulis: Jumain

Mungkin Anda Menyukai