Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Sosok pria pengangguran HD warga asal Buncu Selatan Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu di ringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu karena di duga menyimpan barang haram Narkotika jenis Shabu,Kamis malam ( 16/09/2021 ) sekitar pukul 21.45.Wita di rumah pelaku sendiri Dusun Buncu Selatan Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
“proses penangkapan terhadap pelaku di saksikan oleh beberapa orang warga setempat termasuk kepala dusun dan ketua RT setempat dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat itu terduga pelaku sedang sendirian di dalam kamarnya”ucap Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemuka beberapa bukti antara lain 9 (sembilan) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 6 (enam) lembar plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah korek api yang sudah di modif, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah alat hisap (bong),1 (satu) buah HP, 2 (dua) buah kotak HP, 1 (satu) buah tabung kaca, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah capit dan
uang tunai sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), beber Ramli sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Kronologis kejadian sesuai laporan informasi dari masyarakat, yang bertempat di Dsn. Buncu selatan, Desa Matua Kecamatan Woja bahwa ada orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di salah satu rumah tepatnya Dsn. Buncu selatan, Ds. Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Untuk merespon informasi tersebut tieam opsnal yang di pimpin kasat Satresnarkoba IPTU RAMLI, S.H, melakukan pantauan di sekitar lokasi yang di maksud, pada saat melakukan pantauan tieam melihat seorang laki-laki tersebut, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. melihat hal tersebut team melakukan upaya penangkapan selanjutnya tieam opsnal melakukan upaya penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, dan dari hasil penggeledahan di tempat kejadian petugas menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis Shabu dan alat bukti lainya.
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan pelaku ke mako polres Dompu, tandas mantan Kapolsek Manggelewa.
Atas perbuatannya terduga bakal di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 Undang Undan nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat obat terlarang lainya dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkasnya. Rdw ddo.

