www Wartapolri -com.- Purwakarta, 04 September 2021.Menanggapi satu calon Kepala Desa Sukajaya,Kecamatan Sukatani yang di duga bermasalah dalam Ijazah,Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta,Jaya Pranolo menyarankan,panitia tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Semuanya di atur,kepada panitia Desa saya tekankan agar tetap mengacu pada regulasi yang ada ,yaitu Peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2021 dan 165 atas perubahan peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2021”,kata Jaya ketika di temui di kantor DPMD Jalan Purnawarman Timur pada tgl 3/9/2021.
Jaya mengatakan calon yang sudah di tetapkan panitia dapat di gugurkan apabila meninggal dunia dan tersangkut hukum ,dan sudah mempunyai delik hukum yang tetap.
“Administrasi juga harus dibuktikan. Jika belum ditetapkan bisa saja digugurkan, tapi ini sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, jadi harus dibuktikan dulu berdasarkan ketetapan hukum,”ucapnya.
Ia juga menanggapi adanya surat dari Dinas Pendidikan perihal ijazah calon kades yang tidak teregister ijazah, “Itu sifatnya baru hanya informasi dan tidak bisa mengugurkan calon tersebut,” ujar Jaya.
Adanya musyawarah kemarin untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan, tapi tidak bisa menggugurkan begitu saja, harus dibuktikan sesuai hukum. Dia menjelaskan, panitia desa menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa karena pada waktu itu belum mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan mengenai tidak teregisternya ijazah. Hingga kini, tahapan Pilkades masih terus berjalan hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
“Sebetulnya saya memahami juga, dinas pendidikan perlu waktu untuk mengeluarkan surat itu, dan panitia desa juga sudah benar, karena untuk menggugurkan yang bersangkutan tidak ada dasarnya. Sekarang sudah ditetapkan, kemudian muncul persoalan harus dibuktikan sesuai hukum, intinya selama belum ada keputusan hukum dia tetap calon,” katanya.
Diketahui, ijazah Paket C salah satu Calon Kepala Desa Sukajaya tidak teregister dalam sistem DKHUN
(Dadang H)

