Nganjuk, WartaPolri.Com- Permasalahan Budi Santoso dengan PT ACE Contruction soal pemecatan Security yang diduga sepihak dan dinilai melanggar undang undang ketenaga kerjaan hari ini melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Daerah Kabupaten Nganjuk di jln Dermojoyo No 45 Nganjuk (25/08/21).
Pihak Disnaker sebagai mediator diwakili Suwanto Kepala Bidang Hubungan Industrial, dari korban Budi Santoso didampingi Penasehat Hukumnya Fitri Wulandari SH dan dari pihak PT ACe di wakili oleh Dwi Handayani.
Mediasi dilakukan diruangan tertutup atas permintaan perwakilan perusahaan dan penasehat hukum Budi Santoso.
Perwakilan dari PT ACE Dwi Handayani ketika diwawancarai awak media mengatakan akan mengikuti dari pihak korban sesuai peraturan perundang undangan.
Penasehat hukum Budi Santoso dan Surati Fitry Wulandari SH, mengatakan kalau dirinya akan tetap mengupayakan agar hak hak kliennya dipenuhi dan bisa dipekerjakan kembali.
Outshoursing Gagak Hitam yang diduga dimasukan oleh Sugiarto dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No 6 tahun 2020 Bab V pasal 10, dan diharapkan nantinya Outshoursing dipegang oleh Putra Daerah Nganjuk, bukan dari luar Nganjuk, kalau masih memakai Outshoursing dari luar Nganjuk berarti sama saja menganggap Putra Daerah Nganjuk gak punya potensi alias tidak mampu. Walaupun menurut Sugiarto Outshoursing tersebut hanya teken kontrak 3 bulan ketika di wawancarai via tlp.
Widodo

