Tak Berkutik 2 Pengedar Shabu di Bekuk Tim Satnarkoba Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Apes sudah nasib 2 orang terduga pengedar barang haram jenis Shabu akhirnya, tak berkutik setelah disergap tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu, Senin ( 23/08/2021 ) sekitar pukul 04.30 Wita di rumah terduga sendiri.

Keterangan pers yang di sher via WA oleh Kasat Narkoba Iptu Ramli SH mengatakan, terduga pelaku di tangkap di rumahnya sendiri tepatnya di lingkungan swete timur Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB.

Lanjut Kasat Narkoba, kedua orang pelaku tersebut masing masing berinisial JA panggilan gaulnya UMA, usia 40 tahun warga lingkungan swete timur Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu dan AS usia 29 tahun merupakan warga yang sama dengan pelaku JA, paparnya.

“pada saat di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas memanggil beberapa orang warga setempat untuk menyaksikan terhadap penangkapan pelaku dan penggeledahan barang bukti di tempat kejadian perkara, namun sebelumnya petugas menunjukan surat perintah tugas pada saksi saksi dan kedua pelaku,’ terang Ramli sapaan akrab mantan Kasat Narkoba Polresta Bima.

Setelah anggota melakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu Shabu yaitu, 29 paket plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening di duga jenis narkotika jenis Shabu, timbangan digital satu unit warna hitam, 1 buah bong terpasang tabung kaca, satu korek gas yang di modifikasi, 1 buah gunting, 2 bundel plastik klip, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah skop yang terbuat dari sedotan, dan 5 unit Hand Phone, serta uang tunai sejumlah Rp 7.665.000 ( tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah ).dan total barang bukti Shabu Shabu berat bruto 5.95 gram, beber mantan Kapolsek Manggelewa Polres Dompu.

Lebih jauh ia mengungkapkan kronologis kejadiannya, berdasarkan laporan dan pengembangan informasih dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika diwilayah tersebut, bahwa di salah satu rumah itu kerap di jadikan ajang transaksi jual beli narkotika jenis shabu.dengan merespon informasih tersebut, Anggota satresnarkoba polres dompu yang di pimpin oleh KASAT NARKOBA IPTU RAMLI, S.H dan KBO SatresNarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, melakukan penggerebekan di rumah yang di curagai sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. Yang sebelumnya tempat itu sudah di lakukan pantauan beberapa hari oleh anggota.

Setelah informasi sudah A1 dan ciri identitas pelaku sudah di kantungi petugas, selanjutnya tiem opsnal menuju di rumah yang di curigai tersebut Dan melihat gerak-gerak yang mencurigakan dalam rumah tersebut, akhirnya anggota satnarkoba lansung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bersama barang bukti.

Setelah di lakukan penangkapan ke dua pelaku kemudian tieam opsnal menggiring bersama barang bukti ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Ramli.

Terhadap kedua terduga pelaku tersebut sudah sepantasnya di Ganjar pasal 114 ,ayat 1 Undang undan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang lainya dengan ancaman paling sedikit 5 lima tahun masuk bui dan atau pidana penjara. dan kedua terduga pelaku tersebut merupakan pemain lama yang kerap lolos dari incaran polisi selama ini.

Sudah waktunya kedua pengedar dan penikmat barang haram jadah itu terjatuh di tangan tugas, ” kata orang bijak selincah lincahnya orang menyimpan, menjual dan menikmati barang yang haram suatu waktu pasti akan ketahuan juga, dan kemanapun mereka berlari pasti akan tertangkap hanya cepat atau lambat saja, pungkasnya. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai