Jakarta wartapolri.com- Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan gedung KPK,Kuningan Jakarta Selatan,Rabu(30/06/2021).Massa yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Koruptor(GAGAK) mendesak agar segera mengusut tuntas suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Dalam orasinya, kordinator aksi Tobi Fransisco menyebutkan bahwa masih banyak yang terlibat namun belum ditersangkakan.
” Kami mengawal kasus ini sudah lama sekali sampaiJuarsah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.Namun tidak cukup sampai disitu karena begitu banyak yang menetima duit haram ini namun mereka masih berkeliaran, Ini kami pastikan dan tidak akan biarkan,”tegas orator di depan KPK RI.
Menurut Tobi , KPK harus menindak lanjuti fakta persidangan yang menyebut ada 22 anggota DPRD Muara Enim yang menerima fee dari proyek tersebut.
“Fakta persidangan sudah jelas terang benderang bahwa dalam persidangan JPU KPK ada 22 anggota DPRD yang juga menikmati hasil suap tersebut dan hal itu puntidak dibantah oleh terdakwaRoby Okta Fahlevi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tobi menegaskan terkait proses hukum harus terus berlanjut sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang dikorupsi.
“Ini perampokan berjamaah ya, tidak bisa kemudian hanya sebahagian yang dijerat hukum.Semuanya harus bertanggung jawab.Anggota DPRD ini diduga menetima 200 juta sampai 350 juta lho,Sekalipun mereka mengembalikan duit itu proses hukum harus tetap berjalan dong,”ketusnya.
Tobi memastikan akan terus mengawal kasus suap ini sampai semua yang terlibat diproses hukum sesuai atura yang berlaku.
“KPK tidak boleh setengah- setengah dalam mengusut káus ini, tidak cukup cuma bupati dan wakil bupati Muara Enim , Ketua DPRD,pengusaha serta beberapa pejabat lain mamun semua nama anggota DPRD yang muncul harus diproses hukum.Selama ini tidak dilakukan oleh KPK maka kami aka terus mendatangi KPK,”Ujarnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan perdana yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang , pada jari Kamis (22/11/2019), JPU KPK membacakan dakwaan dan muncul nama 22 anggota DPRD yang menerima aliran dana dari komitmen1 10% persen yang diberikan kepada Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan hal itu pun tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi sebagai pengusaha( Kontraktor ).
Mengutip dari Tribun Sumsel.com bahwa dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang menerima aliran suap.
Adapun nama – nama tersebut yaitu :
1.Indra Gani sebesar Rp 350.000.000.,(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
2.Ishak Juarsah sebesar Rp 300.000.000.00 ( tiga ratus juta rupiah)
3.Darain sebesar Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah).
4.Ari Yoga Setiaji,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
5.Ahmad Reo Kosuma, sebesar Rp 200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).
6.Ermanadi,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
7.H.Marsito,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah)
8.Mardalena,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah)
9.Umam Fajri,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
10.Misran,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
11.Wilian Husin, sebesar Rp 200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).
12.Verra Erika,sebesar Rp200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
13.Mardiansyah,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
14.Faizal Anwar,sebesar Rp200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
15.Eksa Heriawan,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
16.Muhardi, sebesar Rp 200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).
17.Ahmad Fauzi,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
18.Fitrianzah,sebesar Rp 200.000.000.00 ( dua ratus juta rupiah).
19.Agus Firmansyah,sebesar Rp 200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).
20.Subahan,sebesarRp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah.).
21.Irul,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
22.Hendly,sebesar Rp 200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).
Pewarta : Nazaruddin Siregar

