DPD LSM Trisakti Madina, Resmi Laporkan Inspektur Inspektorat Madina

Mandailing Natal, Wartapolri- Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara secara Resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM Trisakt) ke kejaksaan Kabupaten Madina dengan Kasus Dugaan pungutan Liar ( Pungli).

Dedi Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan kepada awak media ini di Warkop Begal ( Belakang Galon) Simpang Gunung Barani” Jumat 15/4/2022.

“Dimana beliau mengungkapkan dengan poin yakni.
1. Diduga kuat Inspektur telah memerintahkan Irban supaya menyuruh seluruh Korwil untuk melakukan
pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) dari Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.
2. Diduga kuat Inspektur memerintahkan Irban dengan disengaja dan direncanakan untuk melakukan
pungli kepada Kepsek, karena seluruh Korwil dan Kepsek membayar secara merata dengan jumlah yang sama.
3. Diduga kuat perbuatan Inspektur ini sudah berulang kali ataupun setiap tahun pemeriksaan.
4. Diduga kuat Inspektur melakukan ini dengan cara disengaja untuk meraup keuntungan dan
memperkaya diri dengan memanfaatkan pangkat dan jabatannya.
5. Diduga kuat Inspektur telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan Pungli” ujar Dedi

“Dengan adanya temuan ini ,pada hari senin yg lalu taggal 11/4/2022, Kami telah laporkan Inspektur Inspektorat Madina ke kejari Madina, Berdasar surat pelaporan Nomor : 68/LP/TRISAKTI/MN/IV/2022″ Ungkap Dedi

Selanjutnya Dedi menambahkan kasus dugaan korupsi maupun RASUAH ini yang di laporkan akan di kawal hingga tuntas ,pasalnya Sampai saat ini pihak kejari Madina Masih di pertanyaan Penanganan Terhadap Tindak Pidana Korupsi khusus nya kepada Oknum ASN selaku pengelola Anggaran Negara dan jelas tahu perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini bertentangan dengan Visi-Misi Presiden Republik Indonesia.

Dalam hal ini,seterusnya Dedi meminta kepada Ketua Kejari Madina agar mata hukum segera dibuka dengan serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum Pelaku tindak pidana Korupsi ditindak lanjuti agar mata rantai penegakan hukum tersebut tidak terkekang khusus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal” Sebut Dedi.
(Rispan Syahputra)

Mungkin Anda Menyukai