Oleh : Suranto Ocong
wartawan wartapolri.com Jakarta Barat
Disahkannya Rancangan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang TPKS pada rapat paripurna DPR R.l di gedung Parlemen Nusantara ll, Selasa (12/4/2022).
Anggota DPR yang pembahasannya sejak beberapa tahun lalu mengenai RUU TPKS kini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang yang dihadiri para aktifitas perempuan di lndonesia bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebuah catatan pada paripurna DPR ke masa persidangan tahun 2021-2022 menjadi momen bersejarah seluruh masyarakat khususnya korban kekerasan seksual. Diawali Ketua DPR Dr.(H.C) Puan Maharani mengetuk palu tanda pengesahan RUU TPKS usai rapat Badan Legislasi DPR-Pemerintah bersama untuk memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.
Dengan adanya UU TPKS kita harapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri mengembangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA tersendiri sampai tingkat Polda-Polres dalam memberikan pelayanan penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak.
Kita tentu tidak berharap adanya sikap ketidak adilan penegakan hukum yang berketimpangan tak kunjung teratasi. Bagi kaum perempuan bisa gandeng Polri bersama pemerintah untuk memperjuangkan korban seksual.
Pengesahan Undang-Undang TPKS menjadi penyemangat kaum perempuan dalam memperingati Hari Kartini 21 April 2022.
(Suranto OC)

