Program pemerintah Pendaftaran tanah Sistematis lengkap(PTSL) disambut baik oleh masyarakat,
dalam program pemberian sertifikat ini memang tidak sepenuhnya gratis, karena ada beban yang telah diputuskan dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Dalam SKB 3 Menteri itu, beban yang diterima masyarakat dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Adapun, besarannya sekitar Rp 150.000-Rp 450.000 sesuai wilayah atau kategori yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Beberapa Kepala Daerah bahkan telah membuat aturan turunan dari SKB 3 Menteri tersebut,
Dikabupaten Bogor misalnya telah diatur dengan Perbup No.48 Tahun 2017.
PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.
Dari target tersebut, hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20% dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi.
Dasar hukum PTSL diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.sayang nya
Diberbagai wilayah menyisakan masalah karena adanya oknum-oknum yang mencari kesempatan.
Berikut daftar masalah PTSL :
1.Situbondo
Kepala Desa Banyuglugur Situbondo berinisial SR (52) dijebloskan ke tahanan karena kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2017. Selain kades dalam kasus ini SM (56) selaku bendahara PTSL juga ditahan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan penyidik Tipikor Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pungli PTSL Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Setelah berkas diteliti, dinyatakan P-21 kedua tersebut langung dilakukan penahan pertama dan kami titipkan di Rutan kelas II B Situbondo. Karena berkasnya sudah P- 21, kasus dugaan pungli PTSL ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
2.Sidoarjo
Kades Klantingsari yang terjerat kasus pungutan liar terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), mendapat perhatian serius Pemkab Sidoarjo. Agar kasus serupa tidak terulang, pemkab mengizinkan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun anggaran lain di desa untuk operasional PTSL. Namun, harus lewat musyawarah desa (musdes).
Wabup Sidoarjo Subandi menegaskan, setiap menjalankan kegiatan, keputusan yang diambil harus melalui musdes. Termasuk penggunaan ADD. Dalam pelaksanaan program PTSL pun, Kades wajib menyelenggarakan musdes yang membahas anggaran secara transparan untuk mencegah adanya pungli.
Menurut Subandi, dana operasional PTSL bisa didukung oleh desa. Harapannya, setelah adanya dukungan anggaran dari desa, tidak ada lagi kejadian masalah pungutan biaya. Jadi, sudah tidak ada yang namanya surat keterangan waris, tidak ada lagi keterangan hibah, tidak ada keterangan jual beli dijadikan modus pungli.
3.Kota Samarinda
Dua orang tersangka kasus pungli PTSL di Kota Samarinda, EA (Lurah Sungai Kapih) dan RA (Makelar). Dua minggu lagi perkara kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke meja hijau.
Dua orang tersangka kasus pungli PTSL di Kota Samarinda, EA (Lurah Sungai Kapih) dan RA (Makelar). Dua minggu lagi perkara kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), bakal dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke meja hijau.
Dikutip dari
BANJARMASINPOST.CO.ID,Perkara kasus pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda ke pengadilan.
Perkara tersebut diketahui sudah masuk ke Kejari Kota Samarinda setelah diserahkan oleh kepolisian sebelum tahun 2021 berakhir.
“Perkara (PTSL) sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) tepatnya tanggal 30 Desember 2021 lalu, sebelum tahun baru,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Johanes Siregar, Minggu (9/1/2021) hari ini.
Usai ada pelimpahan, pihak Kejaksaan sendiri kini memulai menyusun dakwaan dari dua tersangka.
4.Jember
Polres Jember terus melakukan pengusutan terhadap adanya dugaan pungli dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa Mayangan Gumukmas Jember. kabar terbaru, sejumlah warga terlihat mendatangi Mapolres Jember untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
beberapa warga yang datang ke Polres untuk dimintai keterangan seputar pungli pada program PTSL yang kata panitianya sebagai pajak kekayaan,” ujar Arif warga Desa Mayangan yang melakukan pendampingan kepada warga Senin (31/1/2021) di Mapolres Jember.
Dari pantauan awak media sedikitnya ada 6 warga yang terlihat datang ke Mapolres Jember, meski pihak Polres Jember melakukan pemanggilan terhadap 1 warga tapi warga lainnya ikut mendampingi, selain untuk memberikan dukungan juga untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu juga dibutuhkan keterangannya.
Sementara pihak Polres Jember melalui Kasi Humas Iptu Brisan Immanula, saat dikomfirmasi awak media membenarkan adanya panggilan terhadap saksi-saksi dalam kasus pungli PTSL di Desa Mayangan Gumukmas Jember. warga dipanggil untuk dimintai keterangan, saat ini masih proses penyelidikan di Satreskrim.
beberapa warga di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember dalam program PTSL, oleh sejumlah oknum panitia PTSL diminta sejumlah uang dengan besaran yang bervarifasi, panitia menarik biaya pendaftaran sertifikat yang diikutkan PTSL mulai dari Rp. 1,5 juta hingga Rp. 10 juta rupiah.
Warga ditarik biaya Rp. 10 juta untuk 1 sertifikat, padahal saat musyawarah desa disepakati biayanya Rp. 300 ribu rupiah,modusnya dari panitia katanya untuk biaya balik nama, dan pajak kekayaan,berdasarkan keterangan Muari.
Besarnya biaya PTSL ini juga diakui oleh Paiman selaku Bendahara panitia PTSL Desa Mayangan, namun pihaknya membantah jika biaya tersebut dikatakan sebagai pungli, tapi sebagai biaya titipan pajak kekayaan.
Biaya PTSL tetap Rp 300 ribu. Seingatnya bukan Rp 10 juta tetapi Rp 8 juta, itupun titipan pajak kekayaan. Uangnya sampai saat ini masih ada didirinya. Apabila diminta kembali siap mengembalikan kepada yang menitipkan uang, kapanpun juga bila diminta,keterangan Paiman.
Kasus ini sendiri oleh warga dilaporkan ke Mapolres Jember pada 10 Januari 2021 lalu, dan kini prosesnya di kepolisian sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Aep Saepul anwar
BIRO BOGOR

