Tak Memiliki Izin Operasional, Sky Garden Disegel

Sumut, WartaPolri.Com – Karena tidak memiliki Izin Operasional, Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tergabung bersama Satpol PP, TNI dan Polri, kembali mendatangi diskotik yang berada dipinggiran Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai.

Kali ini, tim langsung melakukan penyegelan dan memutus aliran listrik pada diskotik Sky Garden (Key Garden) Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).


“Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan Diskotik Key Garden, tidak mengantongi izin operasional atau menyalahi aturan. Sehingga tim perlu melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan” kata Kasatpol PP Pemprov Sumut, Tuahta Saragih.

“Hari ini, kita melakukan penertiban dengan menyegel Diskotik Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan ini juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden,” katanya lagi.

“Jangan ada melakukan kegiatan tambahan di sini. Dihentikan sampai persyaratan di penuhi kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut,” terang Tuahta Saragih.

Kasatpol PP Pemprovsu tersebut menerangkan bahwa, Diskotik Key Garden, telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 tahun 2015, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, pasal 30 dan pasal 59 ayat 1.

 

Penulis :  M Mendrofa.

Mungkin Anda Menyukai