Kasus Curanmor Dijalan Wibawa Mukti Pedurenan Kota Bekasi

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Polres Metro Bekasi mengungkap Kasus curanmor yang dilakukan oleh 2 orang tersangka.

Kedua tersangka telah mengambil barang milik korban tanpa ijin berupa satu unit kendaraan roda dua merk Honda warna Putih merah, tahun 2018, No.Pol.B-4323-KLF dengan cara bekerja sama pada Senin (27-12-2021),
“awalnya kedua yang ber inisial I (44) berboncengan menggunakan kendaraan merk Honda Beatstreet, warna hitam. No. Pol. F-4629-FDN sebagai joki sedangkan pelaku berinisial DN (34) sambil memakai tas pinggang warna coklat yang berisi kunci letter T sebagai eksekutor yang duduk dibelakang” ungkap Kapolresta Bekasi Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K M.H.

“Selanjutnya setelah sampai di TKP pelaku I menghentikan kendaraan dan melakukan pengamatan dan saat situasi sepi selanjutnya DN turun mendekati motor korban merk Honda beat warna merah putih No pol B 4323 KLF dan mengeluarkan kunci Leter “ T“ yang sudah disiapkan untuk merusak kunci kontak motor korban sedangkan I menunggu di atas motor bertugas mengawasi dan setelah pelaku berhasil mengambil motor korban tiba-tiba perbuatan pelaku di ketahui oleh saksi berinisial S dari dalam toko yang teriak “Maling- maling“ spontan tersangka DS lari meninggalkan lokasi namun karena naik motor gugup tersangka I terjatuh sehingga tertangkap” lanjut Kasie Humas Polresta Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi. Dan tersangka terancam (PASAL 363 (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.P ancaman Pidana penjara 7 Tahun. (Fah)

Mungkin Anda Menyukai