KOTA BEKASI, wartapolri.com – Terungkapnya tindak pidana asulsila terjadi lagi di kota Bekasi, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur korban yang berinisial DS (15) yang menjadi korban pencabulan oleh Pelaku berinisial M (40) seorang pemulung yang tinggal Jl Kartini Margahayu Kota Bekasi Timur.
“Pada saat itu, Rabu (29-12-2021) telah terjadi pencabulan terhadap anak berinisial DS (15) di WC Umum yang terletak di jalan Cut Mutia Margahayu Kota Bekasi.
Adapun sebagai barang bukti satu buah kartu keluarga, sehelai kaos lengan pendek, sahelai celana pendek abu abu dan sehelai celana dalam berwarna coklat” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi S.I.K. M.H
DS didampingi orang tua korban berinisial MMS melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/313/XII/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Desember 2021.
M terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Fah)

