Polres Kota Subulussalam Menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021

Subulussalam, Wartapolri- Dipenghujung tahun 2021 Polres Subulussalam menggelar Konferensi Pers sepanjang tahun 2021, yang di laksanakan di Aula Mapolres Kota Subulussalam, Rabu (29/12/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qouri Wicaksono SIK, yang di dampingi oleh para Kasat Jajaran Polres Subulussalam menjelaskan tentang pelaksanaan tugas Kepolisian kususnya Polres Subulussalam dimulai dari bulan januari 2021 hingga Desember 2021.

Kapolres Subulussalam memulai dari pelaksanaan tugas Sat Reskrim Polres Subulussalam, sepanjang tahun 2021
jumlah kasus sebanyak 163 kasus, untuk penyelesaiannya ada 145 kasus sehingga pencapaiannya mencapai 89 persen sedangkan di tahun 2020 Jumlah kasus ada 155 Kasus dan penyelesaiannya sebanyak 110 kasus jika dipersentasekan ada 70 persen penurunan kasus di tahun 2021 ini” ujarnya

Kemudian Kapolres menyebutkan persentase penyelesaian perkara sejajaran Polda Aceh yang di hitung ada 26 satker dari jajajaran polres Reskrim oprasi khusus, polres Subulussalam menempati urutan ke 8.

“Meski Polres Subulussalam yang masih baru berdiri, namun kita sudah menempati peringkat ke 8 dalam hal penyelesaian perkara di seluruh jajaran Polda Aceh.”kata Kapolres

Kapolres juga katakan untuk kasus Curanmor juga terjadi penurunan dimana dari 13 kasus menjadi 7 kasus sedangkan untuk kejahatan asusila dan cabul pada tahun 2020 ada 6 kasus dan di tahun 2021 ada 6 kasus juga.

Masih Kapolres, untuk tindak pidana narkoba pada tahun 2020 ada 37 kasus dan pada tahun 2021 menjadi 31 kasus. dapat disampaikan di dalam tindak pidana narkoba pada tahun 2020 kita bisa mengungkap 37 kasus terdiri dari 30 penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 7 kasus narkotika jenis ganja, jumlah BB yang didapatkan pada tahun 2020 sebanyak 118 gram sabu.

“Jika diasumsikan dalam satu gram sabu dapat digunakan 8 orang berarti didalam tahun 2020 kita bisa menyelamatkan 118 orang dikali 8 orang, sekitar 940 orang warga kota Subulussalam yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.”

Dirincikan tahun 2021 untuk jumlah tindak pidana narkoba ada 35 kasus terdiri dari 26 kasus sabu dan 11 tindak pidana kasus ganja.

“Jumlah BB yang kita dapatkan cukup banyak yaitu 226 gram”sebut Kapolres

Dijelaskan beberapa kasus lainnya sudah tahap P21 seperti Kasus pembunuhan anak bayi yang terjadi dikecamatan rundeng, kasus hukum jinayat yang juga sempat viral, kasus ilegal logging dan kasus penambangan tanpa ijin galian c serta kasus tindak pidana pencurian kekerasan yang disebut kejahatan begal.

Masih Kapolres tiga perkara yang menonjol di tahun 2021 masih ditangani polres Subulussalam seperti pencabulan anak di bawah umur yang pertama terjadi di penanggalan pada anak kandungnya sendiri kasus ini juga sudah tahap P21, kemudian kasus serupa terjadi di pulau keddep kepada anak tirinya hingga saat ini kasus itu masih berjalan dan terakhir dilakukan yang mengaku seorang ustadz atau guru agama pada anak tirinya dan kasus ini masih dalam proses.

“Terakhir prestasi jajaran polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa yang dilakukan oknum mantan kepala desa muara batu-batu inisial MS (53), hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses”imbuhnya

Selanjutnya” untuk Kasus laka Lantas
pada tahun 2021 terjadi penurunan laka lantas secara tiori lalu lintas dianggap berhasil menekan angka kejadian laka lantas.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam dengan berdirinya polres subulussalam yang sudah berjalan dua tahun, hingga saat ini belum bisa melaksanakan pelayanan di dalam pembuatan SIM maupun STNK atau samsat. insyaallah pada tahun 2022 nanti kami akan berupaya untuk mewujudkan itu. Tutupnya (M. Pohan)

Mungkin Anda Menyukai