Tim gabungan Pemkab Klaten menyegel empat praju motor hias yang berada di Rowo Jombor,Desa Krakitan Kecamatan Bayat,Kabupaten Klaten,Sabtu ( 5/6/2021 ) siang.
Empat dari 44 prahu hias yang beroprasi di Rowo Jombor itu dinilai tak memenuhi dtandar keslamatan dan prokes penyebaran covid-19. Sebelum dilakukan penyegelan tim gabungan terlebih dulu mengadakan penyisiran satu per satu prahu hias di Rowo Jombor,mereka memeriksa fasilitas prokes,seperti pengadaan hand sanitizer,tempat cuci tangan saat mau masuki prahu dan lainya.
Selain wajib memenuhi protokol kesehatan pengelola prahu hias juga di wajibkan memenuhi standar keslamatan,di antaranya menyediakan pelampung sesuai jumlah tempat duduk.dan bagian atas hanya di peruntukan untuk spot selfi dan tak boleh untuk menampung penumpang.
Hasil dari patroli tersebut empat perahu hias diketahui tak memenuhi ketentuan prokes dan keslamatan penumpang akhirnya disegel,serta prahu tersebut ditempeli stiker yang bertuliskan Tidak dan/atau Belum memenuhi Standar keslamatan kapal/perahu wisata sesuai perundang undangan.
Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho sudah delapan kali mengadakan pertemuan dengan pemilik prahu yang beroprasi di wilayah Rowo Jombor, harus memenuhi standar keslamatan dan protokol kesehatan,dan yang tidak memenuhi standar keslamatan dan prokes akan dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya.
Pewarta : R.Tunjung Suseno.

