Langsa, Wartapolri- Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro.SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Azis Rachmat.STK.SIK mengatakan
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan tsk CLW
U : 33 tahun.
P : IRT.
A : Dsn. Melati Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota
Dengan BB 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) Gram,2 (dua) plastik yang berisikan plastik klip,1 (satu) plastik tembus pandang,1 (satu) gunting,1 (satu) sendok Sabu,1 (satu) dompet kain warna putih,1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
Kronologisnya pada hari dan tanggal tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Melati Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tsb sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Di dalam rumah di amankan seorang perempuan yaitu pemilik rumah a.n.CLW dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di ruang dapur tepatnya dibawah kompor. Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tsb dari seseorang yang berinisial *S (DPO)* dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *S (DPO)* masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
(Sayid Muhammad)

