A.Utara, Warta Polri Tgl.10/11/2021- Disporapar A.Utara melalui bidang Pariwisata kolaborasi dg bagian Hukum Aceh Utara telah membuat draft Qanun Ripparkap Aceh Utara dan telah kami sampaikan tembusan lewat surat permohonan ke Anggota Dewan (DPRK) A.Utara untuk memohon agar di
prioritaskan untuk menjadi sebuah Qanun Ripparkab yang legalitas di Tahun 2022 supaya kedepan arah pengembangan Parawisata sesuai dg Visi dan Misi Bupati Aceh Utara maka dengan disah kan nya Qanun ini oleh Bupati dan Anggota Dewan DPRK A.Utara kami sangat mengharapkan kehadiran Qanun tersebut supaya bisa

meningkatkan PAD Daerah Kabupaten A.Utara untuk Tahun 2022 mendatang dikarnakan semua sektor Wisata bisa kami mempromosikan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan domestik atau pun manca Negara, jadi dengan demikian disektor pariwisata di saat pandemi sekarang ini
yg bisa menekan angka kemiskinan dg bertambahnya pengunjung Wisata tersebut, untuk menambah PAD demikian harapan dari kami semoga di Tahun 2022 ini bisa terlaksana dan dijadikan prioritas oleh Bupati A. Utara segera di sahkan Qanun tersebut, ( M.Amin)

