www Wartapolri -Com .PURWAKARTA, 10 November 2021.Ribuan buruh Yang tergabung dengan Aliansi Buruh Purwakarta(ABP) yang terdiri dari elemen -elemen serikat pekerja yang ada di Kab.Purwakarta diantara nya FSPMI,FSPNI,PPMI, PPMI 98,KASBI,SP AMK,SP EE,SPAI,SPL,SP KEP KSPSI dan FKI .
Dari 11 Serikat Pekerja Perusahaan yang ada di Kabupatan purwakarta yang tergabung” Aliansi Buruh Purwakarta dengan koordinator Wahyu Hidayat.

Iring-Iringan buruh dengan mengendari kendaraan roda empat dan dua mendatangi kantor Disnaker di lanjutkan mendatangi kantor Pengadilan Negri Purwakarta dengan penjagaan ketat TNI /Polri ,dan Satpol PP , serta menyerahkan surat tungtutan.Demo berahir di Pemda kab.Purwakarta. Presidium koordinator Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat dengan beberapa perwakilan lainya di sambut hangat Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika.Selanjut berlangsung dialog cukup alot terkait tuntutan buruh yang di bayar upah Perusahaan di bawah UMK.
Presidium aliansi buruh Purwakarta Wahyu Hidayat menyebutkan masih ada Perusahaan yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
UMK itu adalah Rp 4.173.568,-tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp 3.000 000,-bahkan ada yang membayar Rp 2.600 000,-kata beliau disela-sela aksi Demo Rabu 10 November 2021.Beliau menyebut kan hal itu terjadi karena kesalahan PP nomor 78 tahun 2015 yang menyebab kan pengupahan di bawah UMK cukup jauh.Oleh karena itu yang di bawah UMK harus di taikan ,karena UMK itu adalah jaringan pengaman dalam pengupahan suatu Perusahaan .
Maka dari itu hari ini kami lawan untuk membela kesejahtraan para buruh yang ada di Purwakarta “ujar Wahyu Hidayat.
Sementara itu,Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta,Arif Budi membantah ada nya Perusahaan yang membayar upah Karyawannya di bawah UMK.”Sampai detik ini belum menerima laporan adanya Perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,kalau ada silahkan laporkan “ujarnya.
Selanjut nya Arif budi menambah kan,kalaupun ada kemungkinan hasil kesepakatan antara buruh dengan pihak Perusahaan ,boleh atau tidaknya adalah ranah Pengawas dari Provinsi “ucapnya.
Meski begitu,beliaupun mengupayakan agar semua perusahaan membayar upah karyawannya sesuai UMK untuk kesejahtraan para buruh.Kalau ada “Perusahaan yang membayar upah
Karyawannya di bawah UMK ada sangsinya .Tapi kita koordinasikan dengan pengawas dari provinsi karena yang bisa menindak tegas terkait hal ini Pengawas Provinsi
“Pungkas Arif Budi.
Pewarta (Dadang H /Eva)”.

