Wartapolri.com,5/11/2021- Kapolres Balikpapan kepada Media mengungkap ada penangkapan Narkoba sebanyak 3179,4 kg / 3.179.44 grm. Narkotika jenis Sabu Sabu diwilayah kota Balikpapan,
Awalnya dari Irfin di amankan NARKOBA JENIS SS 0,49 grm, setelah di introgasi ,turut ditangkap Awu dari Awu diamankan SS sebanyak 3179.44 grm / 3.179.4 kg, menurut Kapolres Balikpapan Kombes Pol, V.THIRDYHADIMIARSO,SIK,MAP. YG didampingi ole bpk Kasatreskrim Narkoba.
Bhw kedua pelaku disangka telah melanggar UU No 35 /2009 ,fsl 114 ayat 2.Subsider 1 + ayat 2 .dgn Sangsi minimu 6 dan Maksimum 10 thn. Semua di tangkap di wilayah hukum balikpapan Kaltim.
Mengahiri keterangan Persnya Kapolres Balikpapan mengharapkan informasi dari masyarakat informasi jika mengetahui ada peredaran SS lainnya. Dan pasti ditindak lanjuti… Rus

