Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak {BATAMAD) Kotawaringin Timur membantah memasang HINTING PALI

Wartapolri.com- Pemasangan Tanda Adat oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kab.Kotawaringin Timur pada hari sabtu 19 juni 2021 yg telah lalu di Lokasi Toko Miras Cawan Mas pasca kejadian Viral perdebatan antara Wakil Bupati Kotawaringin Timur saat melakukan rajia miras ilegal dgn pemilik Toko miras tersebut ternyata sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Sempat beredar di masyarakat bahwa Tanda Adat tersebut adalah HINTING PALI..yang mana selama ini HINTING PALI di masyarakat Dayak adalah suatu ritual sakral milik Agama Hindu Kaharingan.

Untuk menghindari polemik yg berkepanjangan hari ini (03 oktober 2021)Fitriansyah Kepala Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajaran nya mendapat kan undangan dari Majelis Agama Hindu Kaharingan (MAHK) kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut BATAMAD KOTIM membantah bahwa Tanda Adat yg terpasang adalah bukan HINTING PALI.

Kami pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut baik secara langsung dan juga melalui Media sudah menyampaikan bahwa Tanda Adat tersebut adalah bukan HINTING PALI ujar Fitriansyah.

Menurut Ketua Majelis Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur ( MAHK) Rena, S.sos polemik yang terjadi di karena kan Tanda Adat yg terpasang sangat mirip (menyerupai) HINTING PALI sehingga masyarakat mengira itu adalah HINTING PALI. dan untuk menghindari terjadi nya perselisihan pandangan antara Majelis Agama Hindu Kaharingan dengan Masyarakat Adat maka dianggap perlu untuk mengatur kembali tata cara dan bentuk Tanda Adat dan lainnya mengingat keberadaan Hukum Adat di Masyarakat Adat Dayak bersumber dari Kepercayaan Masyarakat Dayak dulu nya menganut kepercayaan Hindu Kaharingan.

Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bersama bahwa secara bersama-sama menjaga Kesakralan warisan turun temurun seperti HINTING PALI,MAHINTING dan ritual lainnya , bahwa HINTING PALI merupakan ajaran Hindu Kaharingan dan Tanda adat yang di pasang oleh BATAMAD KOTIM adalah bukan HINTING PALI..dan BATAMAD KOTIM akan mengganti bentuk Tanda Adat yg serupa dengan HINTING PALI.

Dalam.pertemuan tersebut Ketua Majelis Agama Hindu Kaharingan Rena, S.sos di dampingi Ketua 1 MAHK Dewin Dowes Ahad , Ketua 2 MAHK Agus Sanang Spd.AH dan Rohaniawan Agama Hindu Kaharingan Basir Santo

Pertemuan yang di laksanakan di sekretariat Majelis Agama Hindu Kaharingan(MAHK) jl.Jendral sudirman km.2,5 sampit di kawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polsek Ketapang , Polres Kotawaringin Timur dan Kodim 1015 Sampit.(JK/SPT)

Mungkin Anda Menyukai