Saat menunggu Pelanggan, Pengedar Shabu Langsung di Sergap Polisi

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Pengungkapan dan penangkapan terduga pengedar barang haram jenis Shabu di wilayah hukum Polres Dompu tak akan pernah berakhir. Pasalnya hampir setiap hari para pengedar barang haram kerap berurusan dengan Satnarkoba Polres Dompu.

Tepat hari sabtu ( 10/10/2021 ) November 2021 Pkl 20.55 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi yang berbeda yakni di
pinggir jalan bayangkari lintas pelita di Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu dan di rumah HDY Alias TRIPING, Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku berinisial HDY Alias TRIPING merupakan warga Lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, papar Kasat Narkoba Iptu Ramli SH di hadapan awak media kemarin.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku di saksikan oleh SYARIFUDIN, S.Ag, dan Ermansyah yang merupakan tokoh masyarakat warga setempat.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil di amankan di tempat kejadian perkara 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi 2 (dua) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus menggunakan tisu lakban warna transaparan, 2 (dua) unit HP ,1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan Uang tunai Rp. 1.039.000,00- (Satu juta Tiga puluh sembilan ribu rupiah). Sedangkan barang bukti lain di TKP ke dua yakni
2 (dua) buah gunting, 3 (tiga) gulung lakban, 3 (tiga) buah korek api,1 (satu) buah jarum, 3 (tiga) butir peluru aktif.4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif
1 (satu) buah botol tutupannya sudah di modifikasi, jumlah barang bukti Shabu yang berhasil di amankan petugas di dua TKP yang berbeda dengan berat bruto 2.30 Gram setara berat netto 1.28 Gram, beber Ramli dengan lugas.

Lebih jauh Kasat Narkoba menjelaskan sesuai laporan informasi dari masyarakat lingkungan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menunggu pelanggan Di pinggir jalan bayangkari lintas pelita di Lingkungkan Selama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi Tieam opsnal yang di pimpin oleh katieam opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, menyisir di sekitar jalan yang di maksud, setalah di lakukan penyisiran tieam opsnal melihat seorang laki-laki seperti yang sudah di kantongi identitas nya tersebut benar sedang menunggu pelanggannya.

“pada saat di lakukan upaya penangkapan terduga tersebut berusaha membuang 1 (satu) buah kotak korek api, selanjutnya tieam memanggil saksi yang ada di lakasi untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan di TKP 1,maupun TKP ke dua mendapkan sejumlah barang bukti Shabu Shabu dan alat bukti penunjang lainya langsung di amankan petugas. Jelasnya.

Semua barang bukti yang di amankan di dua TKP tersebut merupakan barang haram jenis Shabu Shabu di duga kuat milik pelaku HDY alias triping, akuinya saat di introgasi oleh tim opsnal satnarkoba polres Dompu.

Selanjutnya batas kelincahan dan kecerdikan pelaku berakhir di tangan Polisi, guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba menggiring pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu. Namun tak sampai di situ pihak polisi akan mengembangkan asal usul barang haram tersebut sampai ke akar hulunya dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran Narkotika Shabu diwilayah hukum polres Dompu, tandasnya.

Terhadap terduga bakal di Ganjar pasal 112,114 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk hotel prodio, pungkas Mantan Kasat Narkoba Polresta Bima Kota. Rdw. Ddo.

Mungkin Anda Menyukai