SEBENTAR SAJA SP. MOTOR PARKIR DI BELAKANG RUMAH SUDAH HILANG

Langkat, WartaPolri.Com – Pada hari senin tanggal 14 juni 2021 pukul 11.00 wib ibu KATMINI, 55 tahun, pekerjaan, PNS yang berdomisili di dusun-3 desa bekulap kecamatan selesai kabupaten langkat pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motornya miliknya jenis Honda beat No. Pol BK 5533 RDB, dengan nomor rangka: MH1JM1123KK281081 dan nomor mesin : JM11E2263174

dan sesampainya di rumah ianya memakirkan sepeda motor di belakang rumahnya dengan stang terkunci kemudian selanjutnya buk Katmini tidur dan pada pukul 14.40 wib ianya bangun dari tidurnya dan beniat untuk pergi berbelanja namun sepeda motor miliknya yang ia parkir semula dibelakang rumahnya sudah tidak ada atau hilang, kemudian selanjutnya buk Katmini pergi mencarinya disekeliling rumahnya namun sp.motor miliknya tidak juga ditemukannya, sehingga buk Katmini mendatangi polsek selesai untuk membuat laporan atas hilangnya sepeda motor miliknya yang semula ia parkir dibelakang rumahnya dengan LP/B /39/ VI / 2021 /spkt polsek selesai tanggal 14 juni 2021 tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari  KUHPidana

 

Kronologis Penangkapan

Pada hari  kamis tanggal 29 juli sekitar pukul 10.00 wib, korban atas nama Katmini memberikan informasi dengan menghubungi unit reskrim polsek selesai dengan menggunakan HP dan memberitahka bahwa  pelaku pencurian terhadap sepeda motor miliknya atas nama MJ sedang duduk-duduk di depan rumahnya yang beralamat di dusun-2 bekulap desa bekulap kecamatan selesai kabupaten langkat. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut kapolsek selesai Akp Feriawan,SH memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dan setelah sampai di TKP benar bahwa tersangka MJ sedang berada di rumahnya, kemudian unit reskrim melakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah tugas dan selanjutnya TSK dan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor BK 5533 RDB atas nama Katmini dan satu buah kunci di bawa ke mako polsek selesai guna proses penyidikan sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI.

(Humas Res Binjai, 29-7-2021)

 

Penulis :  M. Mendrofa.

Mungkin Anda Menyukai