Lagi,Tim Opsnal Polres Dompu Berhasil Menangkap Pria Warga Kempo Sedang Pesta Shabu di Rumahnya

Dompu.NTB//Wartapolri.com.Peredaran barang haram jenis Shabu diwilayah Hukum Dompu sepertinya tak kunjung berakhir. Pada hal tim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu kerap menangkap dan memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, baik pengguna, pengedar, kurier maupun bandar.

“Upaya pemberantasan peredaran barang setan di Kabupaten Dompu sudah kerap kali dilakukan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu, namun pelaku tak pernah jera, sehingga dalam tri bulan terakhir ini saja ratusan pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba sudah ditangkap dan diproses sampai ke Pengadilan” ungkap Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.

Tak berapa lama kasus tindak pidana Narkoba kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu tepatnya tadi Malam, (28/08/22) sekitar pukul 22.00 wita Tim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Jenis Shabu berinisial B alias Pua warga Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo, bebernya.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerja tadi pagi mengatakan, bahwa benar telah di amankan 1 (Satu) orang pria berinisial B alias Pua di salah satu rumah di Dusun Pali Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

“Benar kami telah mengamankan 1 (Satu) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Pali, Desa Soro Kecamatan Kempo berinisial B alias Pua. Ia berhasil kami amankan di salah satu rumah saat melaksanakan pesta narkotika jenis Shabu”, ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yg berada di Dusun pali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu sebagai tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu. Dimana pada saat itu terduga pelaku sedang asik pesta Shabu-shabu, jelasnya.

Kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di tempat itu sering terjadi pesta dan transaksi Shabu, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut, yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya oleh petugas. Terduga itu tak lain berinisial B alias Pua yang merupakan pemilik rumah tersebut, beber Kasat Narkoba.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian Kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat di Dusun pali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang berada di dalam rumah tersebut.

“Tidak lama dari pengintaian Tim langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga B alis Pua yang saat itu sedang asik menggunakan Narkotika jenis Shabu.”, tambanya.

Dari tangan terduga tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa- 1 (satu) buah kanebo warna crem yg di dalamnya terdapat 4(empat) gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca, satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan, satu buah sumbu yang sudah di modifikasi. Sehingga berat bruto Shabu- sekitar 3,02 Gram dan saat itu terduga pelaku bersama barang bukti tak berkutik, terang Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP,Junto Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara minimal lima tahun, Pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Ipda Achmad Marzuki. Jurnalis, Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai