Kapolres Kupang Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Seorang Guru

Kupang, wartapolri.com – Beberapa waktu lalu penggiat media sosial Facebook dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria paruh baya dengan berpakaian dinas Aparatur Sipil Negara (Keki) dikeroyok oleh beberapa orang, pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Korban Anselmus Nalle tersebut merupakan warga desa Noebaki, Kecamatan Kupang Tengah dan bekerja sebagai guru di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto ketika dikonfirmasi media ini pada Kamis (9/6/22) malam, ia membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai tersangka.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aleksander Nitti merupakan Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu dan Iwan yang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain pengeroyokan Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.lalu

“Aleksander Nitti sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial,” ujar Kapolres via WhatsApp, pada kamis (9/6/2022) sore.

Mantan Kapolres Sumba Barat itu juga menyebutkan, selain Aleksander Nitti, Penyidik Polres Kupang Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat pengeroyokan terhadap Anselmus Nale.

Kapolres mengatakan bahwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 lalu sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan persiapan ujian sekolah.

Kapolres FX Irwan Arianto, menjelaskan bahwa dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat antara kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.

Lebih lanjut Kapolres AKBP
FX Irwan Arianto, berdasarkan hasil pendalaman penyidik Sat Reskrim Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

“Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kronologis kejadian
Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2022 terjadi dugaan peristiwa pidana ”secara bersama-sama melakukan kekerasan serta perampasan satu unit hand phone merek samsung A 20 S milik korban Amselmus Nalle, sekitar pukul : 12.20 wita. Pada saat itu, sementara dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Dalam perjalanan terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban dan tersangka (Kepala Sekolah), sehingga mengakibatkan tersangka marah dan emosi yang selanjutnya tersangka menggebrak meja dan bangun dari tempat duduk tersangka dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari tersangka.

Kemudian tersangka Aleksander Nutti, meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya tersangka mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban, namun ditangkis oleh korban sehingga mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.

Bersamaan dengan itu juga, Elionora Katerina Nitti ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan buku yang mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki, selanjutnya datang saudari Ernawati Manu, juga melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar genggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban.

Kemudian dilerai oleh para guru lainnya keluar ruangan, saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga di lapangan sekolah. Pada saat di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari Demsy yang mengenai tangan kiri korban serta merampas satu unit hand phone yang berada di genggaman tangan kiri korban sehingga hand phone milik korban berada dalam penguasaan Demsy.

Korban masih terus digiring dan dikejar serta dipaksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari pelaku Goris Tanone dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku Daniel Laot juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar. Tidak hanya sampai disitu, korban masih terus digiring oleh para pelaku hingga tiba didepan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya oleh pelaku Roni Meko dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam, korban melarikan diri menuju ke kantor Desa Oebelo serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban berhasil diamankan.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai