Lhokseumawe.Warta-Polri 7 Juni 2022
Rapat Sidang Paripurna DPRK Lhkoseu mawe dalam rangka pengumuman Akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2017-2022 sebagai mana yang kita ketaui bersama sama,bahwa beberapa Hari lagi akan berakhir masajabatan,
Terhadap hal tersebut dan untuk melaksana kan amanat Pasal 48 Undang Undang No mor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenrinta han Daerah serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah
yang masa jabatan nya berakhir pada Tahun 2022, maka Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menyelenggarakan rapat Paripurna dalam rangka pengumuman Akhir masa jabatan sekaligus mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Lhkoseumawe periode 2017-2022 kepada Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia melalui Gubernur Aceh

Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah selama 5 lima tahun terhitung sejak Pelantikan,selanjutnya dise butkan bahwa pemberhentian Kapala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna dan di usulkan oleh Pimpinan DPRK kepada Menteri melalui
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhen
tian.Walikota dan Waki Walikota Lhokseu mawe, bedasarkan hal tersebut di atas mengingat Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe dilantik pada tanggal 12 Juli 2017 bedasarkan berita acara Pengucapan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe sehingga dapat
kami umumkan usulan Pemberhentian de ngan Hormat Walikota dan Wakil Walikota Periode 2017- 2022 akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2022 selanjut nya kami me ngucapkan terimakasih dan apresiasi ka pada Walikota dan Wakil Walikota selaku mitra kerja DPRK untuk mewujutkan visi dan Misi Kota Lhokseumawe Periode 2017-2022 serta atas kerjasamanya dalam merumus
kan kebijakan kebijakan Pemerintahan, Pem bangunan dan Pembinaan kepada Masyara kat sehingga roda Pemerintahan dapat ber jalan sebagaimana mestinya yang bermuara sepenuh nya untuk kepentingan Masyarakat Kota Lhokseumawe,
Kemudian besar harapan kami untuk Pen jabat Walikota Lhokseumawe yang diangkat
untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Lhokseumawe dalam menjalankan roda Pemerintahan selama kurang lebih dua tahun kedepan dapat terus bersinergi dan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,serta Stake holder terkait lainnya kata Ketua DPRK. (M.Amin)

