Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Tragis yang di alami NP usia 14 tahun, karena kehormatannya di renggut secara paksa oleh pelaku berulang kali sehingga korban mengalami traumatik berat, Minggu ( 29/05/22 ) sekitar pukul 17.00 Wita.
Usai melakukan aksi bejatnya kemudian pelaku berusaha melarikan diri dari pengejaran pihak Kepolisian. Perbuatan yang lakukan pelaku boleh di bilang perbuatan yang sangat biadab, karena korban berinisial NP masih di bawah umur atau usianya baru 14 tahun, dan korban merupakan warga yang berdomisili di kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Tidak lama kemudian pelaku berinisial K warga asli dusun Lara Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa berhasil di ringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu dengan Tampa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos saat di konfermasi awak media mengatakan, bahwa benar pihaknya telah menangkap K (19 Tahun) pelaku pemerkosaan terhadap NP (14 Tahun) yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
“Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. K berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.
Kronologis kejadian pada hari sabtu malam ( 28/05’/22 ) sekitar pukuk 20.30 Wita telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku K (19 Tahun) terhadap NP (14 Tahun) dengan kejadian pada saat itu berawal dari Korban NP keluar bersama dua (2) orang temanya An. Nabila, Dan DIKA, Kemdudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, setelah sampai disana korban bersama temanya bertemu dengan K (pelaku) kemudian berkenalan.
“Setelah itu kedua teman korban pergi dan meninggalkan korban sendirian di tempat itu, melihat korban sendirian kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang di mana pelaku mengajak korban pergi kerumah kakak milik pelaku yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan tidak ada orang lain. Karena situasi yang sepi kemudian pelaku dengan leluasa melakukan perbuatanan bejatnya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban”, ungkap Adhar.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan Penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui secara jujur bahwa ia telah melakukan perbuatanya sebanyak dua (2) kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut”, tandasnya.
Terhadap perbuatannya pelaku pantas di ganjar pasal 81 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal hukuman Penjara 3 tahun. Pungkasnya, jurnalis, Rdw/ddo.

