Barang Bukti Shabu 6, 50 Gram, Sat Narkoba Polres Dompu Sukses Ringkus Dua Pelaku

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Perangi dan brantas bersama sama Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, anggel itu di respon dengan serius oleh Kapolres Dompu bersama jajarannya.

Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selasa (26/04/22) pukul 02.00 wita.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, Team Bravo Tambora kembali berhasil mengamankan Seorang terduga yang berinisial R (23 Tahun) warga Dusun Suka Jaya, Desa Cempi Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu dan N (48 Tahun) asal Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan Dua laki-laki berinisial R (23 Tahun) dan N (48 Tahun) bertempat TKP 1 Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi Kecamatan Pekat dan TKP 2 beralamatkan Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, KLabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

“Berawal dari Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika, Dimana terkait laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah Satu Rumah yang di curigai sering di lakukannya kegiatan Transaksi Narkoba serta dari hasil pengembangan dari penangkapan awal bahwa R mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di Kecamatan Kempo”, ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

Yang dimana dari tangan saudara R team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 2 klip transparan yang berisi bongkahan Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu1(satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 poket yang di duga narkotika jwnis sabu,1(satu) satu lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 5 poket yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) satu lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 5 poket yang di duga narkotika jenis sabu,1(satu)buah Hp android warna merah,1(satu) buah tabung kaca pirex,1(satu)buah gunting, 2(dua)buah korek api gas,1(satu)buah Dompet warna hitam, uang tunai Rp.865.000 (Delapan ratus enam puluh lima ribu )

Mendapatkan informasi terkait penangkapan pertama anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju Kecamatan Kempo untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara N yang di duga sebagai bandar. sesampainya di TKP Kasat Narkoba beserta team melakukan pengintaian disekitar lokasi rumah yang sudah di kantongi tersebut.

“Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di rumah tersebut terlihat seorang Laki-Laki yang berinisial N tersebut. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan terukur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga dan berhasil mengamankan (N) yang pada saat itu sedang asik duduk didepan rumahnya”,lanjutnya.

Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.

“Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,1(satu) lembar plaatik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu,1(satu)buah tabung kaca pirex, 1(satu) buah sekop dari sedotan, 2(dua) unit Hp android warna hitam,1(satu) unit hp nokia senter, 1(satu) buah botol bong. Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat Bruto : 6,32 Gram”, tambahnya.

Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R dan N beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tandasnya.

Terhadap terduga bandar Narkoba bakal di jerat pasal 112, 114 ayat 1,2 Undang undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman minimal 7 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun masuk Bui dan hukuman seumur hidup. Pungkas Zeko sapaan kren Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Kapolres Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai