Maling HP Di Bulan Puasa, Pria Warga Sori Sakolo di Tangkap Polsek Kota

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Dengan lincah dan cepat sosok pelaku berinisial FS berhasil menggasak satu unit Hand phone yang tersimpan di dalam kamar rumah korban.

“Dibenak pelaku ketika ada kesempatan yang mumpuni maka niat jahatpun ia lancarkan sekalipun saat ini pada bulan suci ramadhan, singkat kata ada peluang dan kesempatan pelaku nekat menggarong satu unit Hand phone. dan atas perbuatanya kini pelaku sedang mendekam di balik jeruji Polsek Kota Dompu.

Hati hati brow, akibat melakukan perbuatan kejahatan di bulan puasa maka taruhannya pasti berurusan dengan kepolisian.

Kali ini Sabtu,( 10/04/22 ) sekitar pukul 19.00 Wita, unit Reskrim Polsek kota Dompu berhasil Meringkuas pelaku pencurian satu unit Hand phone. Dan penangakapan terhadap pelaku di pimpin langsung oleh Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH.

Pelaku berinisial FS melakukan aksi pencurian hand phone di rumah korban Junaiddin Ahmad yang beralamatkan di Dusun Maulana, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pria yang mengaku bernama FS (23) itu ditangkap dirumahnya,di Dusun Maulana Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupten Dompu, Lantaran telah mengambil sebuah Handphone milik korban atas nama ARIFANDI NOFRIANSYAH alias FANDI,(23) tahun,Alamat Dusun Manggeasi Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupten Dompu pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH menerangkan kepada awalnya Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 wita pelaku bernama Faisal datang kerumah korban bernama JUNAIDI AHMAD bersama temannya dengan alasan mau nginap”.

“Pada saat tidur korban menyimpan Handphone (HP) miliknya di dekat bantal kepalanya, dan setelah bangun dari tidurnya ke esokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban sudah tidak melihat Handphone (HP) miliknya yang disimpan didekat kepalanya, jelas Kapolsek.

Selang beberapa hari tepat hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekitar pukul 13.00 wita korban mengenali 1 (satu) Unit Handphone (HP) miliknya dikuasai oleh seseorang yang bernama SOFIAN ADINATA alias FIAN yang beralamat di Dsn. Jati Makmur Desa Tekasire Kecanatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan atas kejadian tersebut korban melapor kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Dompu”

Menindak lanjuti laporan saudara JUNAIDI AHMAD ahirnya Anggota Unit Reskrim Polsek Dompu mendatangi rumah penguasa BB yaitu Sauadara SOFIAN ADINATA alias FIAN untuk di mintai keterangan,dari keterangan Sdr. SOFIAN ADINATA alias FIAN dirinya mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone tersebut dari konter yang berada di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu,tak sampai disitu anggota kembali mendatangi konter Hp sesui keterangan saudara SOFIAN ADINATA, dan anggota melakukan introgasi terhadap pemilik konter,dari pengankuan pemilik konter dirinya mendapatkan 1 (satu) unit handphone tersebut dari Sdr. FAISAL yang telah datang menjual ke Konter”terang kapolsek

Setelah mendapatakan keterangan dari beberpa pihak dan keterangan para pihak itu mengarah ke saudara FS,dengan tidak menunggu waktu lama Tim polsek Dompu melakukan penangkapan terhadap saudara FS,dan saat penangkapan Tersuga pelaku tidak melakukan perlawanan”

Lanjut Kapolsek, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Realme 7i Warna Biru Kutub sudah kami amankan di Polsek Dompu guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pungkas Kapolsek Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Mungkin Anda Menyukai