Langsa, Wartapolri- Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK mengatakan, Kamis (24/3)
Berdasarkan pengungkapan kasus Sabu a.n. Tsk FR selanjutnya dilakukan pengembangan dan hari Senin 21 Maret 2022 pukul 16.30 unit opsnal Satresnarkoba polres Langsa berhasil ditangkap seorang Tsk yang telah menjual / menyerahkan Sabu tersebut a.n. MWR,usia 22 THN pekerjaan Wiraswasta,warga Dsn Pahlawan GP PB Seulemak kecamatan Langsa Baro

Tsk ditangkap di dalam sebuah rumah di Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti
2(dua)paket sabu dengan berat keseluruhan 1,85(satu koma delapan puluh lima)gram,1(satu) timbangan digital,1(satu) plastik tembus pandang,1(satu)kotak plastik warna putih,1(satu)unit HP merk Readme warna hitam
sebagaimana di atas yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Sayid Muhammad)

