Dua Pemuda Asal Aceh Utara Diringkus Sat Resnarkoba Karena Edar Narkoba Jenis Sabu

Langsa – Wartapolri- Dua orang pemuda asal Kabupaten Aceh Utara sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu disalah satu warung kopi di Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya dengan Polisi yang menyamar menjadi pembeli

Dan Akhirnya kedua nya ditangkap oleh Sat resnarkoba,adapun dua orang pemuda yang berhasil ditangkap bernama DS (26) warga Gampong Matang Paya Kecamatan Baktinya Barat Kabupaten Aceh Utara dan MD(25) warga Gampong Matang Paya Kecamatan Baktinya Barat Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat,STK,SIK, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib, dimana informasi didapat dari masyarakat bahwa adanya transaksi Sabu dalam jumlah besar

Berdasarkan informasi itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).

Setelah menyepakati tempat transaksi, kedua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gampong (Desa) Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur.

Dari kedua tersangka yang ditangkap ditemukan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu berat 83,60 gram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor warna hitam.

Kemudian, dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kab. Aceh Utara dengan tujuan dijual kembali di Kota Langsa.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Kab. Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan. “Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa”, tutup nya
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai