Birem Bayeun, Wartapolri- Kepolisian Sektor Birem Bayeun berhasil melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana perbuatan cabul dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 19:00 Wib.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH.SIK.MH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsuddin,SH.MH mengatakan pelaku dengan inisial A (23), nelayan, warga Gampong/Desa Matang Rimung, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur. diamankan dijalan Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Berawal dari kasus penangkapan seorang pemuda A, tersebut yang diduga telah usil memegang bagian bokong wanita, ketika pelaku sedang mengendarai sepeda motor jenis merk Yamaha Nmax warna hitam dari arah Peureulak, Aceh Timur menuju ke Kota Langsa
Kronologisnya pada saat di Gampong Aramiyah tersangka melihat seorang wanita yang juga sedang mengendarai sepeda motor, lalu tersangka memepetnya dan kemudian langsung meremas bagian bokong wanita tersebut, yang tanpa disadari pelaku ternyata wanita tersebut dibuntuti oleh sang suami dari arah belakang
Lalu dengan sigap suami korban mengejar pelaku dan memberhentikan tersangka yang selanjutnya diamankan pihak Polsek Birem Bayeun.
“Saat diamankan petugas kemudian menggeledah tersangka dan saat membuka Casing Handphone ditemukanlah satu paket kecil Narkoba jenis Sabu”,ujar AKP Syamsuddin S.H.M.H Kapolsek Birem Bayeun
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut
(Sayid Muhammad)

