Pelanggaran Persyaratan Calon Kepala Desa,Desa Air Rapa kecamatan Sinunukan

Warta Polri Madina- Di dalam hal persyaratan pencalonan kepala desa(kades) diatur dalam undang undang(uu) inmendagri no 6 tahun2014, dalam pasal 33 huruf H,sebenarnya telah ada pengaturan tentang syarat” salah satunya yakni tidak pernah di jatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan

Salah satu kepala desa(kades) yang berinisial (i) telah melanggar persyaratan tersebut,dan telah di klaripikasi lewat telepon seluler lalu kades berjanji sama awak media mau jumpa di hari senin namun sangat di sayangkan hanya janji saja, dan di telepon beberapa kali namun kapala desa tidak mengangkat telepon selulernya,maksud awak media ini untuk memperjelas permasalahan kepala desa tersebut,

Beberapa hari ada WA dari rekan sesama peropesi menyatakan bahwa si kepala desa saudaranya, dan menjanjikan hari rabu jumpa namun tak terkabul, harapan kami dari warta polri apa salahnya tlpn di angkat, dan di tepati janji nya,

Terkait undang undang inmendagri no 6 tahun 2014, kami dari warta polri berharap pada bupati Madina dan instansi terkait, dapat penjelasan terkait kasus kepala desa Air Rapa, tentang persyaratan pencalonan kepala desa ( kades ) pungkasnya ( r,syahputra)

Mungkin Anda Menyukai