KOTA BEKASI, wartapolri.com – Giat Patroli Unit Samapta Polsek Bantargebang Pada Hari Sabtu (19/02/2022) pukul 10.00 s/d 16.00 Wib.
Dengan personil
1. Aiptu Teguh.P
2. Bripka Sudarmaji.
3. Aiptu wahyuhono.
4. Bripka Jumadi.
Rute yang dilalui
– Jl.Raya Siliwangi.
– Jl.Raya Padurenan.
– Jl.Mustikasari.
– Perum.vida.
– Pangkalan 4.
– Jl.Raya Cikiwul.
Dengan melaksanakan patroli dan himbauan prokes 5M, bekasi bermasker,(ppkm) darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Juga pemantauan sentral ekonomi,Alfamart,Indomart,Spbu,Atm,Perumahan,Antisipasi Guantibmas.
Pemantauan Pemukiman Antisiapasi Curas,Curat,Curanmor,Tawuran menyampaikan himbauan kamtibmas kepada petugas keamanan dan masyarakat.
Di tempat terpisah diwilayah Jatiasih giat patroli,operasi cipkon dan kegiatan pemantauan serta himbauan pemberlakuan pembatasan kegiatan malam, disiplin prokes dan antisipasi 3C, trek- trekan serta tawuran diwilayah polsek jatiasih, Sabtu (19/02/2022) pukul 22.00 wib s/d 05.00 Wib.
Diikuti 13 Personal :
1. Ipda Eko H ( Padal )
2. Aipda A.Simanjuntak
3. Aiptu Ali
4. Aiptu Koharun
5. Bripka Indra
6. Pokdar 8 Pers
Rute yang di lalui adalah
– cafe Beta Jatiasih
– Cafe toba
– Perum pondok mitra lestari
– perum pondok gede permai
– perum villa Jatirasa
– Jalan Raya Pertigaan Pasar Rebo, kel Jati asih kec Jati asih – Kota Bekasi dengan nelaksanakan OPS Cipkon Jaya 21 dgn sasaran Sajam dan Narkoba dgn melakukan pemeriksaan Badan, kendaraan R2 dan R4 dgn hasil tidak ditemukan barang yg mencurigakan.
Operasi Cipkon Jaya 21, Patroli skala sedang wilayah hukum polsek jatiasih dalam rangka himbauan pembatasan kegiatan malam masyarakat tempat hiburan malam (THM) dan penerapan disiplin Protokol kesehatan 3M, serta himbauan warga masyarakat baik yang di perkampungan maupun Perumahan, dan obyek vital, Perbankan, siskamling dan pos-pos scurity perumahan agar tetap waspada antisipasi rawan gangguan 3C serta balap liar dan tawuran.
Memberikan himbauan kepada masyarakat, baik diperkampungan (siskamling) maupun security perumahan dan warga masyarakat yang masih bergadang malam untuk mencari makan maupun sekedar ngopi dan nongkrong agar tetap waspada dan mencari tempat yang terang serta tetap memperhatikan prokes mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, guna mengantisipasi penyebaran virus covid19 varian baru (omicron)
Juga kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi ketentuan pemberlakuan Jam malam yang sudah diatur oleh pemerintah (pukul 00-00 wib).
Lalu memberikan penyuluhan dan pengarahan kepada petugas jaga malam baik disiskamling maupun security perumahan agar dalam melaksanakan tugas istirahat diatur bergantian serta selalu waspada 3C (curas, curat dan curanmor). (fah)
Sumber Humas Polrestro Bekasi

