Polrestro Metro Bekasi Mengungkap Pembegalan Personil Korp Brimob Kurang Dari 24 Jam

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan pada hari Rabu (16/02/2022) pukul 14.00 WIB bertempat didepan lobi Bidhumas PMJ telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kbp E. Zulpan, S.I.K., M.Si. di dampingi oleh Kbp Hengki S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi Kota dan Iptu Santri Dirga Setadatri, S.Trk Kapolsek Jatisempurna Polres Metro Bekasi terkait Kasus pencurian dengan Kekerasan dengan modus pembegalan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan diungkap oleh tim gabungan satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pembegalan, yg terjadi pada hari Selasa (15/02/2022) pkl 03.30 wib, di depan Poll Taxi Expres Jl. Raya Kranggan Rt.01/07 kel. Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, korban Sdr. ES, umur 41 tahun, (Personel Korps Brimob Polri Kelapa Dua),


Sebanyak 5 orang pelaku telah diamankan yaitu: inisial MH, RMI, AM, MAL dan
RH dalam aksinya MH berperan sebagai otak dari terlaksananya Tindak Pidana dengan mengajak Tersangka lain serta menentukan Lokasi berbuat Kejahatan, RMI berperan membacok korban ke arah punggung dengan tujuan membuat korban menjadi tidak berdaya dan dapat mengambil motor korban, AM berperan mengambil motor korban, MAL berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka untuk membuat Korban terluka dan tidak berdaya dan RH berperan menyimpan motor korban untuk dijual melalui sarana media sosial atau online dan mengganti nomor motor korban”. ungkap Zulpan Pada Rabu, (16/02/2002).

Adapun barang bukti yang dpt disita berupa 2 (dua) buah celurit , 1 (satu) unit motor milik Korban, 1 (satu) unit motor yang digunakan para pelaku.

Modus Operandi Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran/korban yaitu para pengemudi sepeda motor yang melintas dijalan yang sepi. ketika pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka pelaku langsung memepet korban dan melakukan pembacokan ke arah punggung menggunakan senjata tajam jenis cerulit dan menendang korban sampai terjatuh ketika korban sudah tidak berdaya selanjutnya para pelaku membawa sepeda motor korban dan hasil curian di jual melalui media sosial, lanjut Zulpan.

Motif pelaku untuk keperluan pribadi para Pelaku (nongkrong nongkrong dan foya foya), dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (fah)

Sumber Humas Polrestro Bekasi

Mungkin Anda Menyukai