Aceh Institute Gelar Diskusi Antar Stakeholder Terkait RTK

Sejak diterbitkan Peraturan Bupati Aceh Timur (Perbub) No 6 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tampa Rokok dalam Kabupaten Aceh Timur, kemudian aturan tersebut disempurnakan lagi dengan Perbup No 33 Tahun 2019 Tentang kawasan Tampa rokok, Lembaga Aceh Institut (AI) sebagai pelaksana kegiatan ini sudah pernah  melakukan diskusi dengan lintas terkait dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur selama tiga Tahun mendampingi pemerintah,

kegiatan ini dengan Tema” ROUND TABLE DISCUSSION” Sinergisitas Lintas Stakeholder dalam Advokasi KTR Aceh Timur bertempat diaula Kantor Satpol PP dan WH ,  Idi,Selasa 15 Februari 2022, Direktur The Aceh Institute Dr.Fazran Zain disela sela kegiatan  mengungkapkan Kegiatan KTR ini bertujuan  untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya,

dalam hal ini adalah pengendalian dalam mengendalikan bahaya asap rokok yang dapat menurunkan derajat kesehatan manusia. Disi lain Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T.Amran, SE .MM berujar .pada prinsipnya kami sangat  mendukung kegiatan KTR sejak lahirnya Perbub,bahkan sudah pernah kita lakukan upaya upaya sosialisasi disekolah sekolah dengan menjadi Irup pada saat upacara bendera, kita selalu  mengajak instansi lainnya untuk terus mendukung program ini agar terwujudnya masyarakat yang sehat tampa asap rokok.

Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan lokasi KTR diantaranya Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum, tempat kerja, dan di tempat umum lainnya. Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T.Amran, SE, MM, Dr.Fazran Zain Ketua Aceh Institute, anggota DPRK F.Golkar Pak Syam, Tgk Marzuki unsur MPU, unsur Bappeda, Dinkes dan dari beberapa pegiat  LSM yang ada dalam Kabupaten Aceh Timur, demikian

Mungkin Anda Menyukai