Jakarta Barat (wartapolri.com)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sebagai tindak lanjut surat instruksi Menteri Dalam Negeri No.06/Th.2022 tentang PPKM level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan personil kepolisian Polres dan Polsek melakukan patroli besar di titik keramaian masyarakat di jalan raya, setingkat Polres Metro Jakarta Barat ada delapan jalan protokol di masing-masing kecamatan seperti jalan di Kawasan wisata Kota Tua kelurahan Pinangsia kecamatan Taman Sari dan jalan KH.Moh.Mansyur Jembatan Lima kecamatan Tambora.
Meski kini kawasan Crowd free nigth ditiadakan PMJ kepolisian tetap melakukan patroli. dan edukasi ke masyarakat terkait penerapan disiplin protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 varian virus Omicrown pada pandemi berkisar antara Pebuari-Maret 2022.

Kegiatan patroli Polres dan jajaran Polsek Tambora terlihat melintas jalan Telepon Roa Malaka-jalan Kalibesar Barat kantor Pajak Tambora, Sabtu (13/2/2022) malam sekitar pukul 00 41 WIB. Sedangkan jalan sepanjang jalur Busway halte Kalibesar RW 03 kelurahan Roa Malaka rombongan patroli tidak menghentikan kendaraannya padahal terdapat puluhan motor terparkir menimbulkan kerumunan masyarakat menjelang Minggu pagi (13/2/2022).
Ketika dikonfirmasi wartapolri.com, salah satu rombongan pemotor kepada wartawan, menjelaskan “Kehadiran komunitas pemotor dan sebagian warga disini (red.pengguna parkir liar) kemungkinan untuk ajang pertemuan weekend plus ada musik karaokei’an yang biduannya cantik-cantik, looh mas” ujar Reysaman pria asal Purworejo.
Sekelompok pemotor ini terdapat juga beberapa wanita yang turut berboncengan usai berkeliling kawasan Kota Tua Jakarta Barat jelang Mingugu dinihari, “Aq kesini cuma ingin tau tempat wisata malam Kota Tua perahu apung di sungai, kalau sore ada penerapan prokes dan cari tempat parkirnya susah” papar Mutia Silva wanita kelahiran Lampung yang ikut rombongan pemotor komunitas Purworejo.
Penerapan PPKM level 3 kepolisian Tambora tentang kawasan pengenaan masker bagi warga yang melakukan aktifitas di perkantoran dan di sejumlah jalan raya oleh aparat gabungan terdiri polisi, TNl, Dishub, Damkar dan snggota Satpol PP kecamatan Tambora.
Giat operasi prokes, menjaring warga yang tidak memakai masker dalama catatan yang dihimpun media online ini, Kamis pagi (1/2/2022) jalan KH.Moh .Mansyur dan sekitar pasar Alkap kelurahan Tanah Sereal sebanyak 22 terkena sanksi sosial dan 2 kena sanksi administrasi dan di jalan Pangeran TB.Angke fly over kelurahan Angke sebanyak 25 sanksi sosial dan 2 sanksi administrasi. Sabtu (12/2/2022) di jalan Pejagalan Raya kelurahan Pekojan terjaring 20 sanksi sosial.
Dalam kegiatan operasi protokol kesehan Tambora di monoring Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi, Kasatgas Manpol PP Tambora J.Sitomorang dan hadir mewakili jajaran Polsek Tambora, Pambudi Sambodo (Panwas) dan Poeguh Marhaeni (Panwas).
*Suranto ocong

