Biaya Pengobatan 34 Korban Tragedi Turunan Lalu Lintas di Muara Tapak ditanggung oleh PT. jasa Raharja Kaltim

BALIKPAPAN — Sebanyak 38 korban tragedi turunan Lampu Lalu Linta di Muara Rapak pada Jumat pagi (21/1/2022), empat meninggal dunia 34 luka berat dan ringan yang mendapat perawatan di Rumah Sakit, kesemuanya ditanggung PT Jasa Raharja Kalimantan Timur di Balikpapan.

Bobby Nelwan S selaku Kasubag SW Humas PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, mengungkapkan empat korban yang meninggal dunia, setiap korban menerima asuransi kecelakaan sebesar Rp 50 juta.

“Empat korban yang meninggal, tiga orang warga luar Balikpapan dan satu orang warga Balikpapan, pembayarannya diberikan kepada keluarga masing-masing,” ujar Boby Nelwan, Senin (14/2/2022).

“Sedangkan 34 korban yang mengalami luka ringan maupun berat, dirawat di rumah sakit sampai sembuh dan biaya pengobatannya dijamin oleh kami (Jasa Raharja). Maksimal jaminan pengobatannya tiap orang 20 juta rupiah,” urai Bobby Nelwan yang mengaku asal Surabaya, Jawa Timur.

Namun, jika biaya pengobatannya ada yang lebih dari 20 juta, maka klaimnya kelebihan biaya tersebut bisa diajukan kepada pihak BPJS Kesehatan.

“Misalnya ada yang biayanya 21 juta, maka yang satu jutanya diklaim kepada pihak BPJS Kesehatan,” bebernya, akan tetapi Bobby Nelwan belum bisa menyebut jumlah keseluruhan biaya untuk 34 korban tersebut, kecuali 4 korban yang meninggal dunia.

Disinggung jika di antara 34 korban yang menderita luka ringan maupun berat ada yang mengalami cedera tetap, seperti jari tangan atau kaki diamputasi, maka dapat melakukan klaim kepada pihak PT Jasa Raharja.

“Bagi 34 korban yang dirawat jika ada yang mengalami cacat tetap, bisa mengajukan klaim setelah satu tahun dari kejadiannya kepada Jasa Jasa Raharja,” imbuhnya.*

Wartawan: Ramli Usis

Mungkin Anda Menyukai