Waikabubak, wartapolri.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan mafia tanah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumba Barat. Hal itu pun kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat.
Dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, sejalan dengan apa yang sedang digencarkan Jaksa Agung dan memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah di seluruh pelosok tanah air.
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pembebasan lahan masyarakat di Empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak .
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH., melalui Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni, SH., membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat dan kini kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan.
Ramadhoni mengatakan bahwa “kasus yang diduga merugikan negara, yaitu kasus pembebasan lahan untuk jalan lingkar (Ring Road), kini sudah dalam tahap penyidikan oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Bahkan sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan mega proyek pembebasan lahan yang dimaksud, sebelumnya sudah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan dan kini sudah kita ekspos untuk naikan status menjadi penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada media ini, Kamis (10/2/22).
Di mana pembebasan lahan tersebut diduga telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp9.998.930.075;- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019. Menurut Ramadhoni, anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih tersebut, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.
Dari nilai kontrak sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, menurut Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus pada kejaksaan Negeri Sumba Barat, digunakan dalam beberapa tahap kegiatan pembebasan lahan, yakni pada tahun 2017 – 2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih, dan pada tahun 2020 dilakukan satu kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih.
Namun belakangan diduga kuat terjadi penyimpangan, lahan yang akan digunakan untuk jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat sudah dilakukan pembebasan lahan, tetapi hingga saat ini lahan yang sudah dibebaskan belum terdaftar pada aset Pemda Sumba Barat. Lalu anggaran habis sementara lahan yang telah dibayarkan belum jelas statusnya.
Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras khas Daerah Kabupaten Sumba Barat itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.
Arief Ramadhoni menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2017 anggaran pembebasan lahan tidak terealisasi. Sedangkan pada tahun 2018 – 2019 ada beberapa tahap pemecahan kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 2018 ada satu kegiatan pembebasan lahan dan tahun 2019 ada tiga kegiatan pembebasan lahan. Berdasarkan kronologis yang dilakukan Tim Satker, melakukan proses pemecahan lahan masing-masing di bawah 5 Haktare dalam artian proses pembebasan lahan. Sementara berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di atas 5 Haktare harus sudah ada penetapan lokasi dari Gubernur.
“Mekanisme yang seharusnya dilaksanakan penetapan lokasi oleh Gubernur yang nantinya ada surat dari Kanwil BPN sebagai pedoman bagi Panitia (Tim Satker) pembebasan lahan. Tetapi karena dipecah menjadi di bawah 5 Haktare, maka Panitia (Satker) langsung melakukan pengadaan lahan sendiri, sementara jika diakumulasikan lebih dari 5 Haktare, tetapi panitia mencari formula lain yakni dengan cara pemecahan di bawah 5 Haktare,” terang Arief Ramadhoni.
“Kami saat ini tengah menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah, terkhusus yang ada di Kabupaten Sumba Barat”, tutup Ramadhoni.
Penulis : Anton Gallu

